Jakarta (ANTARA) - PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menjadi perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik pertama di Indonesia yang terdaftar sebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang aman dan telah disetujui oleh Adobe (Adobe Trust Service Provider) dalam daftar Adobe Approved Trust List (AATL).

AATL sendiri adalah program yang memungkinkan pengguna membuat tanda tangan elektronik yang aman dan valid pada setiap dokumen yang ditandatangani, dan dapat diakses menggunakan aplikasi Adobe Acrobat, Acrobat Reader, atau Adobe Sign.

"Kemitraan kami dengan Adobe adalah pencapaian besar bagi VIDA. Hal ini selaras dengan tujuan VIDA untuk memiliki kolaborasi yang kuat bersama industri di tingkat global," kata Pendiri dan Ketua VIDA Niki Luhur, melalui keterangannya, Selasa.

Baca juga: Kominfo kejar target penerapan tanda tangan digital

"Kemitraan ini juga menunjukkan komitmen kami untuk memenuhi standar keamanan tingkat internasional, terus mempertahankan sertifikasi dan praktik baik dalam memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan kami. VIDA berkomitmen untuk menyediakan sertifikat tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya dalam proses penandatanganan dokumen," imbuhnya.

Sebagai perusahaan pembuat PDF, Adobe merupakan perusahaan internasional terdepan untuk dokumen digital yang aman. Ketika pengguna membuat tanda tangan elektronik pada sebuah dokumen dan mengirimkan dokumen tersebut, ia memerlukan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

Jika PSrE tersebut telah memiliki sertifikat AATL, pengguna dapat langsung membuka dokumen tanpa perlu mengunduh sertifikat elektronik pada perangkat yang digunakan.

Hal yang sama berlaku pada pengguna yang menerima dokumen. Jika dokumen yang diterima telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dari PSrE yang masuk dalam daftar AATL, secara otomatis tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan elektronik yang aman dan valid.

"Sebagai penyedia layanan terpercaya Adobe, peran kami dimulai dari tahap akuisisi pelanggan dengan memverifikasi penandatangan melalui proses KYC untuk kemudian menerbitkan sertifikat elektronik. Setelah itu, kami juga membantu dalam proses otentikasi," kata CEO VIDA Sati Rasuanto.

"VIDA menerbitkan identitas digital berbasis sertifikat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang aman di Indonesia, serta diterima di berbagai negara. Setiap tanda tangan yang diterapkan dengan sertifikat VIDA dapat dilacak kembali keasliannya dan secara otomatis dipercaya dalam produk Adobe," imbuhnya.

Sertifikat penandatanganan dokumen harus disimpan di perangkat yang aman. Hal ini terutama berlaku untuk sertifikat penandatanganan dokumen yang dikeluarkan oleh PSrE yang termasuk dalam daftar AATL, karena ini merupakan persyaratan wajib dari Adobe.

Pasangan kunci sertifikat AATL harus dibuat dan disimpan dalam modul keamanan perangkat atau di dalam smart card yang sesuai dengan FIPS 142-2 L2 +. Persyaratan ini memfasilitasi otentikasi dua faktor (2FA), serta memberikan keamanan tambahan, karena kunci pribadi sertifikat tidak dapat dirusak atau diekspor dari perangkat; sehingga menghilangkan potensi penyalahgunaan.

Simon Dale, Managing Director Adobe Asia Tenggara mengatakan bahwa Adobe telah memproses lebih dari 8 miliar transaksi tanda tangan elektronik melalui Adobe Document Cloud tahun lalu.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan interaksi paperless dalam ekonomi digital, begitu pula permintaan akan keamanan, keaslian, dan integritas dokumen.

"Saya senang melihat VIDA bergabung dalam AATL, sehingga dapat memberikan pengalaman penandatanganan dokumen PDF yang lebih aman dan andal bagi Indonesia, yang merupakan kekuatan ekonomi di Asia yang bertumbuh pesat," kata Dale.

Baca juga: Apakah tanda tangan elektronik sah?

Baca juga: Tanda tangan elektronik solusi transaksi digital era normal baru

Baca juga: Kominfo luncurkan Tanda Tangan Elektronik

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021