Kami tetap bersiap, meskipun tidak bisa dipungkiri okupansinya pasti turun tetapi kami masih siap melayani masyarakat pengguna angkutan umum jalan
Jakarta (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan kesiapan operasional awak serta armada guna mendukung penyediaan jasa angkutan mudik Lebaran 2021 meskipun pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan mudik.

“Kami tetap bersiap, meskipun tidak bisa dipungkiri okupansinya pasti turun tetapi kami masih siap melayani masyarakat pengguna angkutan umum jalan,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ateng mengatakan industri sektor transportasi, khususnya angkutan umum jalan harus tetap bertahan di tengah kondisi yang tidak mudah akibat pandemi.

Ia mengatakan pihaknya siap membuka peluang kerjasama dengan perusahaan-perusahaan atau masyarakat yang mengadakan mudik bersama atau berwisata, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memperbolehkan pergerakan masyarakat, dengan sejumlah batasan. Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional.

“Diharapkan memang ini bisa dilakukan di daerah tertentu, ketika area itu dipastikan aman dan terkendali dari Covid-19, semoga bisa,” katanya.

Ateng menambahkan, Organda mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan berada dalam kondisi sehat.

“Seluruh pergerakan angkutan jalan itu, baik angkutan umum maupun pribadi semuanya harus di tes dengan ketat. Jadi hanya yang sehat, yang boleh melakukan perjalanan. Kalau itu bisa dilakukan, alangkah indahnya,” tutup Ateng.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan selama 6-17 Mei 2021. Wilayah aglomerasi adalah beberapa Kabupaten/Kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan, di antaranya;

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.


Baca juga: Organda Jabar minta pemerintah revisi larangan mudik
Baca juga: Organda minta Pemerintah kaji wacana sanksi pemudik
Baca juga: Truk pengangkut barang nonpangan dilarang melintas di jalan nasional


Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021