Terpidana Sugianto alias Aliang sudah dicari di beberapa tempat
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan terpidana Sugianto yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba menjadi buronan (status daftar pencarian orang/DPO) dan saat ini masih terus dilakukan pencarian hingga ditemukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa, membenarkan terpidana Sugianto dalam status DPO.

Ia menyebutkan, terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

"Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Binjai itu pula.

Sumanggar minta kepada terdakwa agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.
Baca juga: Kejati Sumut buru terpidana Sugianto divonis empat tahun kasus narkoba
Baca juga: Polisi terima lagi laporan terhadap NL dalang penembakan Sugianto

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021