Bongkar aktor intelektual kasus DAK Pendidikan di Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta agar kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA Tahun 2020 dituntaskan.

"Bongkar aktor intelektual kasus DAK Pendidikan di Sulbar, jangan hanya menangkap ikan teri kemudian membiarkan ikan kakap berkeliaran, kasus ini sudah diketahui publik dan penanganannya hanya setengah hati," kata Ketua PMII Cabang Mamuju Muh Hassanal, di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menetapkan tersangka kasus DAK pada Dinas Pendidikan 2020, namun belum berhasil membongkar aktor intelektual kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Sulbar tersebut.

"Sulbar telah ditimpa gempa bumi dan pandemi COVID-19, namun anggaran pendidikan diduga dikorupsi, dan otak di balik kasus dugaan kasus tersebut, masih berkeliaran, aparat kejaksaan hanya menangkap ikan teri, namun ikan kakapnya bebas berkeliaran, kami berharap kejati dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, dan tuntaskan kasus ini," katanya pula.

Menurut dia, pendidikan merupakan sektor sangat vital dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat agar daerah ini dapat maju, sehingga berharap anggaran DAK Pendidikan di Sulbar ke depannya tidak lagi bermasalah hukum yang merugikan rakyat yang butuh pendidikan.

Sebelumnya Kejati Sulbar telah menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar Burhanuddin Bohari.

Burhanuddin juga merupakan penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring DAK Fisik Bidang PSMA Tahun 2020.

Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan DAK Fisik Pendidikan SMA Tahun 2020 sebesar 3 persen di Dinas Dikbud Sulbar.

Dia melakukan permintaan sebesar tiga persen kepada 82 kepala sekolah di Sulbar penerima DAK Fisik Tahun 2020.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020.

Kejati Sulbar juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Busra Edi selalu wakil ketua penanggung jawab pengelolaan dana DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar tahun 2020, dan koordinator fasilitator pengelolaan DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar tahun 2020 Aking Djide.

Para tersangka juga diduga melakukan permintaan sebesar tiga persen dari DAK Fisik Pendidikan SMA di Sulbar, yang tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Pemprov Sulbar canangkan wilayahnya bebas korupsi
Baca juga: Kejaksaan tahan koordinator fasilitator DAK Fisik SMA Diknas Sulbar

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021