Penyampaian aduan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui nomor telepon yang bisa dihubungi..
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya bertempat di kantor dinas tersebut di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang akan memberikan pelayanan hingga 12 Mei 2021.

"Penyampaian aduan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di sela pembukaan posko di Yogyakarta, Rabu.

Selain itu, penyampaian aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga bisa disampaikan melalui laman yang sudah disediakan yang berada di bawah koordinasi pemerintah DIY yaitu di alamat https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR

Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan maksimal H-7 Lebaran dan khusus untuk tahun ini pembayaran tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil tetapi harus diberikan secara utuh.

Namun demikian, lanjut Maryustion, melihat kondisi saat ini dimungkinkan masih ada beberapa perusahaan terdampak pandemi COVID-19 sehingga akan menghadapi kesulitan saat harus memenuhi kewajiban tersebut.

"Makanya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja mengenai waktu pembayaran THR apabila perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran," katanya.
Baca juga: Kemnaker libatkan unsur pekerja dan pengusaha untuk Posko THR 2021

Sedangkan untuk besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja sudah diatur secara khusus yaitu satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

Dan untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari satu tahun maka THR diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali upah.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait waktu pembayaran THR tersebut harus disampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta paling lambat H-7 Lebaran.
Baca juga: Serikat Pekerja Bekasi buka posko aduan THR

Di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 1.400 perusahaan dan selama pandemi terdapat 245 perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. Total pekerja yang dilaporkan mengalami PHK tercatat 216 orang dan 2.009 pekerja dirumahkan.

Selain membuka layanan aduan, upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta memenuhi kewajiban untuk membayar THR adalah dengan melakukan uji petik pemantauan ke sejumlah perusahaan.

"Kami melakukan uji petik mengenai kepatuhan perusahaan membayar THR. Akan ada petugas yang diterjunkan secara langsung untuk memantau pembayaran THR di 14 atau 16 perusahaan," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari.

Sejauh ini, lanjut dia, ada sejumlah perusahaan yang menyatakan akan membayar THR pada H-3 Lebaran dan kesepakatan tersebut sudah disampaikan kepada karyawan.

Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021