Kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya adalah apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Baznas
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta tim pengkaji segera menyelesaikan kajian terkait penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang potongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Masduki menjelaskan kajian yang dilakukan tim tersebut ialah terkait dengan perlu atau tidak ASN mendapatkan pemotongan gaji untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya adalah apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Baznas," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap penyusunan perpres tentang zakat ASN tersebut.

Zudan mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya. Selain itu, pemotongan gaji untuk zakat Baznas itu juga harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, sehingga tidak diterapkan kepada seluruh ASN.

"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegasnya.

Usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.

Baca juga: Bank Indonesia ajak masyarakat berzakat lewat kanal digital
Baca juga: Ketua Korpri: Potongan zakat harus bersifat sukarela dan transparan


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021