Jakarta (ANTARA) - KPK mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk melakukan rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait dengan kajian tata kelola impor komoditas pangan.

"Pimpinan KPK mengundang dua kementerian ini karena dari Kedeputian Pencegahan dan Kedeputian Monitoring KPK akan melakukan kajian mengenai tata kelola impor dan komoditas, yaitu soal hortikultura," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata Pahala Nainggolan, kajian tujuh komoditas impor strategis, yaitu beras, gula, bawang putih, daging sapi, kedelai, jagung, dan ayam

Melalui pertemuan tersebut, KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan pihaknya untuk memulai kajian.

Pahala menyebutkan ada beberapa kasus di KPK terkait impor. Setelah kajian selesai, pihaknya akan mengundang kembali, baik terkait dengan temuan di lapangan maupun koordinasi supervisi.

Baca juga: KPK undang Mendag-Mentan terkait kajian pengelolaan pangan

Dua kajian yang akan dilakukan adalah Kajian Tata Kelola Impor Komoditas Hortikultura dan Kajian Tata Kelola Buffer Stock dalam Penyediaan Pangan: Studi Kasus Bulog.

Menurut Pahala, dua kementerian tersebut punya kepentingan dan kewenangan dalam proses impor pangan.

"Kenapa di kajian pangan ini mengundang dua kementerian? Karena untuk mencapai produksi setinggi-tingginya, swasembada pangan, ada di tangan Pak Menteri Pertanian," katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, kalau dinyatakan kurang dari data yang ada, Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor.

"Oleh karena itu, dua bapak ini perlu bicara dengan data yang sama dan timing yang disepakati sama," kata Pahala.

Dalam proses impor, kata dia, pengimpor membutuhkan rekomendasi dari Kementan, sedangkan izin impor berasal dari Kemendag.

Dengan data yang diusahakan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan satu data INSW (Indonesia National Single Window) dan neraca komoditas agar semua bisa melihat komoditas ini neracanya berapa.

"Harus diimpor berapa dan kapan. Itulah kenapa dua kementerian ini harus satu bahasa," kata Pahala.

Dalam kajian sebelumnya, kata dia, rekomendasi KPK masih ada yang perlu ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan pula ada kewajiban importir untuk menanam dalam rangka swasembada pangan. Dalam hal ini, sebenarnya pemerintah punya kewajiban swaswembada. Akan tetapi, karena sekarang masih impor, wajib menanam sehingga tidak impor terus.

"Rekomendasi ini kami sampaikan kepada Menteri Pertanian, yaitu ada beberapa kewajiban yang harus dilihat satu per satu agar produksi naik dan tidak impor selamanya," kata Pahala.

Baca juga: Pemerintah pastikan KLHS dilakukan dalam program ketahanan pangan

Rekomendasi lain untuk Menteri Pertanian adalah KPK meminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Jadi, cetak sawah dan lainnya bukan terjadi di Jakarta, melainkan di daerah, alih fungsi lahan juga terjadi di daerah, beberapa perbaikan harus disuarakan bersama, misalnya data dengan stakeholder yang lain," ucap Pahala.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.

Dari dua kementerian yang hadir, yakni Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.

Sementara itu, dari Kementerian Pertanian hadir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

"Kami dari Kementan sepakat dengan Kemendag untuk mengelola dan diasistensi oleh KPK sehingga kami berharap berbagai hal yang tidak kami inginkan dapat dihindari," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Mendag M. Luthfi juga mengaku siap bersikap transparan dalam kajian.

"Kemendag siap mendukung menguji tata kelola di Kemendag dan transparansi publik baik untuk masyarakat dan pelaku usaha," kata Lutfi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021