Kotabaru (ANTARA News) - Ikatan persaudaraan haji Indonesia Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Pemerintah pusat melalui Kementrian Agama menghentikan sementara pemberangkatan jamaah haji plus, dan mengutamakan calon jamaah haji reguler yang telah lanjut usia.

"Keinginan tersebut akan kami disampaikan kembali pada Muktamar V Palembang, Sumatera Selatan 18-20 Juli mendatang," kata Wakil Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kotabaru, H. Abdul Gafar, Rabu.

Menurut dia, pemerintah harus memprioritaskan calon jamaah haji yang usianya diatas 60 tahun.

Karena, lanjut dia, calon jamaah haji lanjut suaia (lansia) tersebut tidak mungkin harus menunggu 5-9 tahun untuk diberangkatkan.

"Selama menunggu tersebut, mereka ada yang sakit-sakitan, bahkan banyak yang telah udhur," ujarnya.

Agar calon lansia itu dapat segera diberangkatkan, pemerintah dapat menunda sementara untuk pemberangkatan calon jamaah haji plus.

Selain untuk memberi kesempatan pada calon jamaah lansia, tujuan dari dihentikannya sementara jamaah haji plus juga untuk melakukan pembenahan sistem jamaah haji plus terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak boleh pilih kasih, kepada calon jamaah haji.

Hal itu terbukti pada jamaah haji plus mendapatkan semua prioritas lebih dibandingkan jamaah haji reguler.

"Mentang-mentang telah menyetor uang Rp50 juta, seorang jamaah bisa langsung diberangkatkan tanpa menunggu 5-9 tahun," tegasnya.

Bukan hanya itu, bahkan mereka juga mendapatkan semua fasilitas lebih baik dibandingkan dengan jamaah haji reguler.

"Padahal yang membedakan jamaah plus dan reguler itu seharusnya hanya masalah tarnsportasi, akomodasi dan konsumsi, sisanya semuanya harus sama," terang Gafar.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan memberangkatkan jamaah haji plus dan memperbaiki sistemnya terlebih dahulu.

Gafar menjelaskan, tuntutannya itu telaha mendapat respon dari Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah Abdul Gafar Jawahir.

"Kata beliau, kita perlu melakukan rapatvterlebih dahulu untuk membahas masalah tersebut, karena ada pihak-pihak yang kurang setuju jika kebijakan itu diambil," kata Gafar mengutip Dirjen PHU. (Ant/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010