Bandarlampung (ANTARA) - "Penandatanganan ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat Lampung dari tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Jumat.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, meniadakan mudik Lebaran dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 melalui surat edaran gubernur.

Baca juga: Wiku: Larangan mudik hindari peningkatan kasus usai bulan Ramadhan

Sekda mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak lebih meluas lagi.

Hal ini, lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian bahwa pada setiap pelaksanaan mudik angka penyebaran COVID-19 makin meningkat.

“Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik. Langkah kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.

Baca juga: AP I implementasikan perjalanan udara jelang peniadaan mudik

Fahrizal menjelaskan bahwa larangan mudik ini juga berlaku untuk semua ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya komitmen, dukungan, dan sinergitas dari semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah agar dapat berjalan optimal," ujar Fahrizal.

Baca juga: Ahli: Larangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19

Komitmen ini juga termasuk komunitas otomotif Lampung yang berkomitmen mendukung suksesnya kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pemprov Lampung berharap dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik Lebaran tahun 2021 yang menjadi tujuan dari pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dapat tercapai.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021