Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital untuk mempermudah masyarakat, khususnya pasangan suami istri.

"Tapi, yang harus diingat agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya," ujarnya di sela masa resesnya di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, buku nikah digital yang terkoneksi atau terintegrasi dengan seluruh data lain memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan terkait.

Baca juga: Kemenag beri panduan bedakan buku nikah asli dan palsu

"Jadi harus terintegrasi dengan e-KTP, akta, Kartu Keluarga (KK), bahkan BPJS dan NPWP," ucap dia.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

"Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman revolusi industri 4.0," katanya.

Dijelaskannya kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak.

"Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat, karena pasangan bisa mengakses secara daring dari dan dimana pun mereka berada ketika dibutuhkan. Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah masing-masing, sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi yang berkepentingan," kata Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Kendati demikian, tokoh asal keluarga Bugis tersebut juga meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal dan perlu ada langkah-langkah sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah.

"Jangan sampai buku nikah digital dapat dipalsukan melalui editan untuk kepentingan atau hal-hal yang dapat disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital sangat rentan dimanfaatkan untuk hal- hal kurang baik," katanya.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat pembuat buku nikah palsu di Jakarta Utara

Baca juga: Kartu nikah bukan pengganti buku nikah


LaNyalla juga meminta agar kartu nikah digital memiliki kekhasan valid, sehingga perlu ada sistem yang memudahkan pihak-pihak tracking apabila digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Penerbitan kartu nikah digital sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

Dengan inovasi tersebut, pasangan suami istri yang akan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021