Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu
Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sebanyak tiga kali.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang Edrian Edwar, di Padang, Minggu pagi, usai melaksanakan operasi yustisi secara gabungan bersama Polresta Padang dan instansi terkait lainnya dari Sabtu (24/4) malam hingga Minggu (25/4) dini hari.

Ia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital yakni "Sipelada" atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.

"Dalam aplikasi ini akan terlihat apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, jika itu adalah kali pertama, maka ia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas," ujarnya pula.

Kemudian, lanjutnya, jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi.

Pelanggaran yang kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000

Jika orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, maka sanksi pidana akan diterapkan dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu," katanya lagi.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan yakni Rp500 ribu.

Ancaman pidananya pun terbilang lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp15 juta.

Namun, menurut Edrian Adwar, sampai saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi "Sipelada".

Dalam operasi yustisi gabungan yang dimulai Sabtu (24/4) malam, petugas menjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

"Operasi yustisi akan terus digencarkan bersama instansi terkait lainnya demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Polisi menegur ratusan pengusaha langgar protokol kesehatan di Sumbar
Baca juga: Polisi tegur 8.041 warga Sumbar langgar prokes saat akhir pekan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021