Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan masyarakat pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang merupakan wujud perlindungan hukum kepada pencipta atau pemilik.

"Sayangnya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreatifitasnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr Freddy Harris pada kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin.

Kekayaan intelektual adalah aset tak berwujud baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Hal tersebut penting untuk daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada modal tapi kreativitas dan hal itu yang harus dilindungi, ujarnya.

Baca juga: Kemristek beri Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif-Berkualitas
Baca juga: Kemenkumham tegaskan PP No 56 Tahun 2021 untuk kebutuhan komersial
Baca juga: Kemenkumham akan buat pusat data lagu dan musik untuk transparansi


Menurut Freddy dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM.

Di antaranya DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) dan loket virtual (lokvit) demi meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Dengan adanya kemudahan melalui aplikasi tersebut, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan kekayaan intelektualnya tanpa perlu datang ke kantor DJKI Kemenkumham.

"Layanannya sudah daring penuh tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank," katanya.

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

Selanjutnya kemudahan dalam memperoleh kekayaan intelektual berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual bagi UMKM paling sedikit 50 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 2021.

"Untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama pascaregistrasi," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021