Saya ini pembantu Presiden. Jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak pada posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembentukan Kementerian Investasi merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo dan ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait kementerian tersebut.

"Saya ini pembantu Presiden. Jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak pada posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM," katanya pada konferensi pers virtual paparan realisasi investasi, Senin.

Jawaban itu dikemukakan Bahlil saat ditanya soal pembentukan Kementerian Investasi dan status BKPM yang disebut-sebut akan naik kelas menjadi kementerian.

Baca juga: Ekonom harap Kementerian Investasi dapat fasilitasi kebutuhan investor

Dari berbagai isu yang berkembang, pembentukan Kementerian Investasi juga akan dipimpin oleh seorang menteri. Nama mantan Ketua Umum HIPMI itu pun digadang-gadang masuk jadi kandidat kuat Menteri Investasi.

Namun, menurut Bahlil, keputusan soal pemilihan pejabat negara merupakan sepenuhnya hak Presiden. Ia pun mengaku akan terus fokus pada tugas yang saat ini diembannya.

"Sebagai pembantu, harus tahu diri. Itu kewenangan dari Bapak Presiden. Itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden," katanya.

Baca juga: Hipmi yakin Kementerian Investasi gairahkan investor asing masuk RI

Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, BKPM akan mengerjakan tugas yang diberikan untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, hingga mendorong kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Begitu pula untuk mendorong terciptanya dunia usaha baru.

"Jadi sekali lagi, dengan segala hormat, mohon maaf, posisi BKPM tidak punya kewenangan sedikitpun untuk memberikan penjelasan detail terkait dengan apa yang ditanyakan karena itu bukan domain BKPM," pungkas Bahlil.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021