kebijakan tersebut mulai diberlakukan selama periode 6 hingga 17 Mei 2021
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepri mewajibkan semua penumpang mudik lokal antarpulau di daerah tersebut, mengikuti tes cepat antigen atau GeNose sebagai salah satu syarat bepergian menggunakan transportasi laut.

Sekdaprov Kepri TS. Arif Fadillah menyampaikan kebijakan tersebut mulai diberlakukan selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Pelni Tanjungpinang tetap angkut penumpang mudik khusus wilayah Kepri

"Perjalanan laut antarkabupaten/kota se-Kepri, harus disertai hasil negatif COVID-19 tes cepat antigen atau GeNose," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (26/4).

Dia menjelaskan pada awalnya pemprov sudah menerbitkan surat edaran bahwa penggunaan tes cepat antigen atau GeNose bagi pemudik ini, hanya berlaku untuk perjalanan laut dengan durasi di atas empat jam.

"Khususnya tujuan Natuna dan Anambas," ujar dia.

Baca juga: Dengan prokes ketat, Pemprov Kepri putuskan mudik lokal diperbolehkan

Namun, belakangan surat edaran itu direvisi kembali oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dikarenakan kasus COVID-19 di daerah ini sedang meningkat drastis.

Dalam waktu dekat surat edaran baru segera diterbitkan lagi. Salah satunya mengatur perjalanan laut di atas maupun di bawah empat jam wajib tes cepat antigen atau GeNose.

"Jadi, tak hanya Natuna dan Anambas. Perjalanan laut ke Batam, Karimun, dan Lingga juga wajib tes COVID-19," ujar Arif.

Baca juga: Pemprov Kepri imbau warga tidak mudik

Lebih lanjut, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kepri itu pun menyampaikan sudah meminta Pelindo I Cabang Tanjungpinang menyediakan layanan tes GeNose di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu keluar masuk penumpang.

Ia mencontohkan layanan serupa sudah diterapkan di bandara RHF Tanjungpinang, khususnya bagi penumpang yang berangkat melalui bandara tersebut.

Layanan GeNose dipastikan sangat diminati masyarakat karena tesnya  mudah dan harga yang murah, yakni sekitar Rp40 ribu.

"Pelindo bisa kerjasama dengan Kimia Farma terkait layanan GeNose ini," demikian Arif.

Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021