Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta pihak terkait mewaspadai meningkatnya kasus COVID-19 dari klaster perkantoran, salah satunya menerapkan kapasitas terbatas 30 persen dalam satu ruangan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengingatkan agar perkantoran menerapkan kapasitas maksimal 30 persen dari total luas ruangan dan menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 dengan baik.

"Kalau kantor-kantor ini kan luas. Artinya kalau kita terapkan 30 persen saja dari luasan, menurut saya kita udah bisa menjaga jarak," kata Dhany saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Dhany menjelaskan hal yang perlu diwaspadai adalah perkantoran yang memiliki luas terbatas, namun tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang menempatinya. Akibatnya, protokol kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, Pemkot Jakarta Pusat juga telah mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kapasitas pemakaian ruangan kantor ke seluruh jajaran, baik kelurahan maupun kecamatan.

"Yang harus diantisipasi itu kantor-kantor yang ruangannya terbatas, penghuninya banyak. Masalah kapasitas ruangan dan jumlah orang ini yang harus kita tegakkan," kata Dhany.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pengawasan di perhotelan hingga perkantoran swasta dan pemerintah oleh Suku Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga: Peningkatan kasus klaster perkantoran di DKI Jakarta harus diteliti
Baca juga: DKI teliti penyebab kembali munculnya klaster perkantoran


Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai klaster perkantoran. Selama April ini, jumlah pekerja yang terpapar COVID-19 dari klaster perkantoran meningkat.

"Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan," tulis akun instagram @dkijakarta, Minggu (25/4).

Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal sepekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.

Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di klaster perkantoran terjadi pada karyawan kantor yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.

"Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19," tulis akun tersebut.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021