Depok (ANTARA News) - Ary Setiawan (24), warga Bulak Timur RT 01 RW 10 Kelurahan Cipayung, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, mencekik istrinya Riska Perdinah (23) hingga pingsan karena cemburu setelah membaca pesan singkat atau SMS.

"Tulisan di SMS membuat saya cemburu," kata Ary di Polsek Pancoran Mas, Senin.

Ia menceritakan, pada Senin pagi (19/7) ketika istrinya pulang bekerja sebagai pelayan bar, mendadak suara telepon genggam istrinya berbunyi menandakan ada SMS.

Ary yang lebih dekat dengan telepon genggam isterinya tersebut lalu mengambil dan membuka SMS, perasaannya terbakar cemburu ketika membacanya.

"Bunyinya, abang pulang dari Medan. Tunggu ya," kata Ary menirukan tulisan di SMS.

Meskipun SMS tersebut berasal dari nama seorang wanita bernama Lina, namun nalurinya mengatakan bahwa SMS tersebut dari seorang laki-laki.

Penasaran, Ary lalu menelpon si pengirim sms yang ternyata memang seorang laki-laki.

Kemudian Ary menanyakan langsung kepada sang istri, dan terjadilah keributan antara keduanya. Tersangka yang naik pitam akhirnya mendorong dan mecekik leher istrinya hingga korban pingsan.

Takut terjadi apa-apa dengan isterinya, Ary pun membawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. "Istri saya memang sering selingkuh, bahkan di depan saya," katanya.

Sementara itu, adik korban, Taufik (21) mengetahui kejadian tersebut sangat marah dan melaporkan tersangka ke Polsek Pancoran Mas, untuk di proses secara hukum.

Menanggapai hal tersebut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pancoran Mas, AKP Ana Rohana, mengatakan kasus ini bukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena keduanya hanya menikah secara siri.

"Ini bukan kasus KDRT," jelasnya.

Menurut dia, jika memang terbukti bersalah, tersangka dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Jika korban meninggal, tersangka dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan hukuman hingga 15 tahun," katanya.

Saat ini korban sedang dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Bhakti Yudha, Depok, sedangkan tersangka yang kini diamankan di Polsek Pancoran Mas, Depok untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

(F006/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010