Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan tetap akan menghormati apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (20/7) mengenai persengketaan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan putaran kedua.

"Kita akan tetap menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bahrul Chair Amal yang dihubungi dari Medan, Senin malam.

Menurut dia, pembacaan putusan MK dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa pukul 16.00 WIB yang akan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon dan saksi-saksi lainnya yang terkait dalam perkara pilkada.

Pembacaan putusan MK itu akan disaksikan para pengunjung yang cukup padat.

"Mudah-mudahan putusan yang disampaikan MK itu dapat memberikan rasa adil," kata Bahrul.

Sebelum pembacaan putusan itu, KPU Medan, Jumat (17/7) telah menyerahkan konklusi atau kesimpulan hasil sidang pertama hingga sidang kelima kepada majelis hakim MK.

Konklusi itu merupakan hasil rangkuman yang dibuat KPU Kota Medan yang bekerja sama dengan kuasa hukum yang selama ini mendampingi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, selain menyerahkan konklusi itu, pihak KPU Kota Medan juga menyerahkan 65 bukti-bukti kepada hakim MK.

Pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti menggugat KPU Kota Medan dan pasangan Rahudman Harahap - Dzulmi Eldin membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi berkaitan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan putaran kedua yang diduga adanya kecurangan dan penyimpangan.

Kecurangan itu, misalnya tidak dibagikannya formulir C-6 (panggilan untuk memilih), penggelembungan suara di T PS, dan berbagai permainan lainnya yang terjadi pada Pilkada tersebut.

Ketua KPU Kota Medan, Evi Novida Ginting, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada pilkada putaran kedua di Medan, Senin (21/6) menetapkan pasangan Rahudman Harahap/Dzulmi Eldin pemenang pada Pilkada Kota Medan putaran kedua.

Pasangan Rahudman/Dzulmi terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan setelah meraih 485.446 suara atau 65,88 persen. Sedangkan Sofyan Tan-Nelly Armayanti mengumpulkan 251.436 suara atau 34,12 persen dari total 736.881 pemilih.

Pada Pilkada Kota Medan putaran kedua, Sabtu (19/6), diikuti sebanyak 1.961.155 pemilih--berdasarkan data pemilih tetap (DPT)--dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 3.897 TPS yang tersebar di 21 kecamatan.

Pilkada Kota Medan putaran kedua diikuti pasangan Rahudman-Dzulmi dan Sofyan-Nelly. Keduanya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan menyisihkan delapan pasangan lain pada pilkada putaran pertama yang berlangsung 12 Mei 2010.

Rahudman-Dzulmi yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Golkar memperoleh 150.671 suara (22,20 persen) pada pilkada putaran pertama, sementara Sofyan-Nelly yang didukung PDI Perjuangan dan PDS meraih 140.676 suara (20,72 persen). (M034/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010