Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Adjat Sudrajat, mengaku masih menunggu putusan dari Kejaksaan Agung terkait dugaan skandal pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

"Kami masih menunggu hasil laporan putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), jadi bersabar saja dulu karena belum diketahui apa putusan itu," kata Adjat Sudrajat di Makassar, Rabu.

Dugaan skandal pemerasan jaksa itu terkait dengan kasus korupsi kredit pengadaan mobil dan kendaraan sepeda motor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar dengan tersangka Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA) Djusmin Dawi.

Ia mengatakan, alasan kejaksaan mengusulkan beberapa nama yang akan dicopot dari jabatannya itu karena dinilai melakukan skandal pemerasan terhadap Direktur PT ARA.

Namun saat diminta untuk menyebutkan nama-nama jaksa yang diusulkan untuk dicopot itu, Adjat enggan memberikan penjelasan. "Tidak usalah kita sebutkan namanya yang jelas ada beberapa jaksa," paparnya.

Sebelumnya, Rabu (24/2) Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Hamzah Tadja datang ke Makassar untuk memeriksa beberapa orang jaksa yang diduga terbukti melakukan skandal pemerasan.

Mereka yang diduga kuat melakukan skandal pemerasan yaitu, AK, AM, SN, WJ dan staf Aspidum Kejati, PM. Kelima jaksa tersebut sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung.

Selain kelima jaksa ini, tiga jaksa lainnya juga sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung terkait kasus pembantaran tersangka psikotropika. Mereka adalah jaksa kejati NP, Riv dan Gal.

Jusmin Dawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan sepeda motor di Bank Tabungan Negera (BTN) Syariah Cabang Makassar. Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp44 miliar dari total Rp66 miliar pada tahun 2008. (MH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010