kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021.

"Perlu diketahui bahwa dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan 115 (kendaraan travel gelap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro amankan puluhan mobil travel gelap

Yusri mengatakan 115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Operasi tersebut dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

Baca juga: Polda Metro awasi penawaran jasa travel gelap di media sosial

"Yang diamankan oleh Ditlantas dan jajarannya bersama teman-teman dari Dishub di sini adalah pertama kita patroli siber, kita temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terminal Lebak Bulus bakal ditutup 6-17 Mei 2021 cegah "travel gelap"

Sambodo lantas merincikan 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51.

Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021