Patutlah kita bersyukur bahwa tentunya nanti Dewas akan lebih baik lebih kuat lagi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa Indriyanto Seno Adji ikut membidani lahirnya KPK, sehingga bukan orang baru di lembaga penegak hukum ini.

"Pak ISA (Indriyanto Seno Adji, Red) ini sudah kita kenal semua, sudah tahu semua, beliau ini yang membidani KPK, itu termasuk bidan dari banyak pimpinan sebelumnya termasuk saya dulu, dia yang membidani saya, sekarang bidan itu datang, oleh karena itu patutlah kita bersyukur bahwa tentunya nanti Dewas akan lebih baik lebih kuat lagi," kata Tumpak Hatorangan seusai acara penandatanganan pakta integritas oleh Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis.

Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

"Saya sangat bersyukur kembali khususnya kami di Dewas, karena dua bulan lebih ini kosong, kemarin pagi-pagi saya baca di 'online' saya kaget juga kok sudah ada ini. Padahal saya cek di sekretariat belum ada undangannya," ujar Tumpak.

Tumpak kemudian menghubungi Indriyanto, namun ternyata Indriyanto pun tidak tahu penunjukan tersebut.

"Saya bilang ke beliau sudahlah sudah benar itu. Saya setuju sekali kalau Bapak bersama kami memberikan penguatan di Dewas KPK, kemudian saya tanya kepada Setneg (Sekrertariat Negara) juga tidak menjawab, baru dijawab setelah ditelepon Istana, aneh tidak itu. Tapi 'online' bisa tahu duluan, canggih itu," ungkap Tumpak.

Tumpak pun menyebut bersama dengan tiga anggota Dewas lainnya, yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Haryono telah menyelesaikan tugas evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Baru selesai kami lakukan dua hari yang lalu, tapi belum kami distribusikan, apa yang nanti kami sampaikan tentunya harus dimaknai bukan mengkritik, bukan melemahkan tapi sifatnya untuk membangun," kata Tumpak.

Ia pun menawarkan apakah Indriyanto bersedia untuk ikut menandatangani evaluasi tersebut.

"Jadi Prof ISA saya tanya apa mau turut tanda tangan, tapi tak apa, (evaluasi) itu harus bisa dimaknai sebagai perbaikan ke depan. Ada berbagai rekomendasi dan kesimpulan di situ," ujar Tumpak.
Baca juga: Indriyanto menandatangani pakta integritas Anggota Dewas KPK


Selain rekomendasi, evaluasi tersebut juga memberikan apresiasi kinerja organsiasi KPK sesuai dengan target capaian.

"Ternyata memang kami sudah berhasil 100 persen bahkan lebih dari capaian target, Dewas baru 98 (persen), pimpinan sudah 100 (persen) lebih. Kami juga apresiasi kinerja pimpinan dalam melaksanakan koordinasi dan sinergi dengan eksternal," kata Tumpak pula.

Sekali lagi Tumpak membantah bahwa Dewas menghambat kerja dan memperpanjang prosedur dalam KPK.

"Saya pikir tidak benar, sudah setahun saya berada di Dewas KPK, saya tidak pernah merasakan apa yang kami lakukan jadi hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jadi suara miring di luar itu saya rasa tidak benar tidak sesuai faktanya," kata Tumpak lagi.

Tugas Dewas KPK merujuk pada Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Terdapat enam tugas Dewas KPK, yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu jelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto
Baca juga: Firli harap kehadiran Indriyanto dukung semangat pemberantasan korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021