Tindakan spontan Kades Kepuh memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) -
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diperiksa intensif jajaran satpol PP setempat, kemudian dikenai sanksi denda karena melakukan aksi sebar duit kepada warganya sehingga memicu kerumunan.
 
"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra atau Genot di Tulungagung, Rabu.
 
Oknum kades dimaksud adalah Kepala Desa Kepuh Winarto.

Baca juga: Satpol Tulungagung selidiki pelaku sebar uang yang viral di medsos
 
Kepada petugas penyidik satpol PP, Winarto berdalih acara bagi-bagi duit itu terjadi spontan usai acara senam dan bagi-bagi takjil di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
 
Kebetulan dalam acara itu hadir Mbok Darmi, warga yang kerap bersih-bersih di Balai Desa Kepuh namun tak punya penghasilan tetap.
 
Winarto saat itu berniat memberikan tips atau sedekah uang kepada Mbok Darmi.
 
Namun, tindakan spontannya memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama.
 
Karena dikerubuti anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang total nominalnya sekitar Rp250 ribu yang dibagi dan sebarkan secara acak.
 
"Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalih warga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya," kata Genot menceritakan kronologi aksi sebar duit yang terekam video dan disebar di media sosial tersebut.
 
Lantaran sudah mengakui bahwa satpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada Winarto dan beberapa warga yang terlihat dalam video itu.

Baca juga: Razia prokes di Jaksel temukan pelanggaran perkantoran
 
"Karena penanggung jawab acara adalah Kades, denda per orang sebesar Rp25 ribu dikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu," katanya.
 
Pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
 
Selain denda, Winarto juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021