Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Adjat Sudrajat mengatakan, satu dari empat jaksa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait skandal skandal pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Resky Abadi, terancam dipecat.

"Ada empat jaksa yang diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terancam dipecat sedangkan tiga lainnya hanya diusulkan untuk dilakukan pencopotan," kata Adjat Sudrajat di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, alasan kejaksaan mengusulkan beberapa nama yang akan dicopot dari jabatannya itu karena dinilai melakukan skandal pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA).

Namun, saat diminta untuk menyebutkan nama-nama jaksa yang diusulkan untuk dicopot itu, Adjat enggan memberikan penjelasan. "Tidak usahlah kita sebutkan namanya, yang jelas ada beberapa jaksa," kata Kajati Adjat Sudrajat.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2010, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung pada saat itu, Hamzah Tadja, datang ke Makassar untuk memeriksa beberapa orang jaksa yang diduga terbukti melakukan skandal pemerasan.

Mereka yang diduga kuat melakukan skandal pemerasan yaitu AK, AM, SN, WJ dan staf Aspidum Kejati, PM. Kelima jaksa tersebut sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung RI.

Selain kelima jaksa ini, tiga jaksa lainnya juga sudah mengajukan keberatan dan banding ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus pembantaran tersangka psikotropika. Mereka adalah jaksa kejati NP, Riv dan Gal.

Jusmin Dawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif pengadaan mobil dan sepeda motor di Bank Tabungan Negera (BTN) Syariah Cabang Makassar. Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp44 miliar dari total Rp66 miliar pada tahun 2008.
(KR-MH/A041)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010