Dengan dinonaktifkan atau dicopot itu akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa intervensi
Jakarta (ANTARA) - Sehubungan dengan diperiksanya Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi alat berat, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur Anies menonaktifkan yang bersangkutan.

Pasalnya, kata Trubus, kasus yang menjerat Yusmada tergolong berat, bahkan bisa dibilang lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang menjerat mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

Baca juga: Kadis SDA DKI diperiksa Kejati dugaan korupsi alat berat

"Seharusnya kalau berpatokan pada kasus bless itu semua harus kena sanksi tegas apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," kata pengamat dari Universitas Trisakti ini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dengan dinonaktifkan atau dicopot itu, lanjut Trubus akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa intervensi.

"Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tau, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi," ucapnya.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta

Terkait dengan pemeriksaan ini, Trubus mengapresiasi hal tersebut dalam rangka penegakan hukum mengingat selama ini dugaan-dugaan tindakan korupsi di Jakarta tinggi dan hampir tidak tersentuh.

"Padahal ada kerjasama dengan KPK, akhirnya membuat publik mencurigai ada sesuatu yang salah karena selama ini Pemprov DKI kesannya sangat sakti dalam arti penegak hukumnya hampir gak pernah menyentuh, terkecuali kan dulu Sanusi yang kena kasus reklamasi ya, sama terakhir kasus DP Rp0 Sarana Jaya itu oleh Yoori Corneles Pinontoan," ucap Trubus.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub DKI: Pengembalian kelebihan bayar alat damkar selesai pekan ini

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.

Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta

Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain :

1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021