Jayapura (ANTARA) - Beragam masalah muncul di Provinsi Papua di saat wilayah provinsi ini sudah memasuki 58 tahun bergabungnya Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah penyerahan UNTEA kepada pemerintah Indonesia 1 Mei 1963 yang saat ini diperingati sebagai hari Integrasi Papua.

Jika menyebut nama Provinsi Papua dalam konteks administrasi pemerintahan saat ini adalah Provinsi Papua, yang kemudian dimekarkan menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Provinsi Papua (secara keseluruhan pada waktu itu sebelum dimekarkan) namanya adalah Provinsi Irian Jaya. 

Setiap pergantian kekuasaan pemerintahan masalah Papua terus menjadi perhatian tujuh kebijakan presiden Indonesia sejak 1963 diawali dengan pemerintahan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden Joko Widodo. 

Kebijakan Presiden Soekarno menangani masalah Papua dalam berbagai refrensi pemerintah Indonesia berusaha keras merebut Papua dari cengkeraman Belanda, dengan puncaknya pada Operasi Trikora. 

Belum lagi, upaya-upaya yang dilakukan presiden pertama Indonesia Soekarno di masa itu untuk sangat kuat untuk mempertahankan Provinsi Papua ke dalam NKRI.

Soekarno dalam Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia yang ditulis Cindy Adams, seorang jurnalis Amerika Serikat yang bersahabat dengan Bung Karno, memandang Papua sebagai bagian dari tubuh Indonesia. "Apakah seseorang akan membiarkan salah satu anggota tubuhnya diamputasi tanpa melakukan perlawanan? Apakah seseorang tidak akan berteriak kesakitan, apabila ujung jarinya dipotong?" kata Bung Karno.

Begitulah Soekarno bagaimana menempatkan Papua sebagai bagian terpenting di Indonesia. Indonesia tidak akan utuh tanpa Papua di dalamnya. Untuk itu, dia tak tanggung-tanggung dalam memperjuangkan perebutan Papua dari tangan Hindia Belanda.

Kekesalan Bung Karno terhadap Belanda tidak lepas dari masalah yang tak terselesaikan pada Konferensi Meja Bundar 1949. Belanda urung menyerahkan separuh bagian barat dari Pulau Papua kepada Indonesia. Menurut Belanda, rakyat Papua tidak termasuk bagian dari Indonesia, baik secara etnis maupun budaya.

Soekarno jelas mengetahui pasti alasan Belanda begitu keras mempertahankan wilayah Papua bagian Barat. "Lalu Belanda mengapa begitu menginginkannya? Agar memiliki pijakan kaki di Asia. Agar memiliki beberapa sisa-sisa kebesarannya pada waktu dulu. Itu hanya faktor psikologis semata. Kecuali, itu orang Belanda memang kepala batu," ucap Soekarno.

Presiden Soeharto yang menggantikan Bung Karno dan Orde Lama, melakukan program pembangunan di Papua dengan pendekatan keamanan yang menempatkan semua kepala kantor wilayah berstatus perwira menengah aktif berpangkat Kolonel.

Penempatan perwira TNI sebagai kepala Kantor Wilayah instansi pemerintahan di Papua (waktu itu namanya Provinsi Irian Jaya) merupakan penjabaran dari strategi dwifungsi ABRI yang dikembangkan Presiden Soeharto termasuk dalam menangani masalah Papua.

Menempatkan perwira menengah TNI di jabatan kepala Kantor Wilayah di sana cukup efektif dalam meredam konflik jabatan. Bahkan, semenjak pola penempatan jabatan perwira karier TNI justru meningkatkan disiplin dan memberikan rasa empati kepada pekerjaan.

Bahkan, pada era Presiden Soeharto kebebasan berbicara bagi warga asli Papua dalam memperjuangkan hak dan aspirasinya tidak sebebas seperti saat ini.

Saat Soeharto berkuasa sebagai presiden kedua Indonesia, ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan deaerah di Provinsi Papua sangat menjadi perhatian serius pemerintah.

Siapapun berbicara yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika akan membuat yang bersangkutan berhadapan dengan aparat keamanan yang siap selalu mengawasi aktivitasnya.

Soeharto waktu itu memiliki program pamungkas yang berlaku dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, yaitu Trilogi Pembangunan, yang mengedepankan stabilitas nasional guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional di segala aspek dan dimensi, dengan langkah berikutnya yaitu pemerataan pembangunan. 

Pada waktu itu, Soeharto amat berhati-hati dan seksama dalam menunjuk menteri-menteri Kabinet Pembangunan yang tugas pokoknya membantu dia sesuai departemen-departemen yang mereka pimpin. Selama dia berkuasa, tidak ada menteri dan pejabat setingkat menteri yang diganti sebelum lima tahun masa baktinya berakhir, kecuali karena sebab-sebab alamiah. 

Kebijakan penanganan program pembangunan di era Soeharto yang saat ini masih dirasakan masyarakat Papua yakni program transmigrasi yang berkembang menjadi daerah lumbung padi seperti Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.

Program transmigrasi tentang “pemindahan penduduk” itu didasarkan pada asumsi tentang keunggulan pendatang baru untuk membantu mengelola potensi daerah.

Presiden Soeharto melihat para pendatang membawa modernitas ke daerah-daerah terpencil Papua. Di sisi lain, rakyat Papua dipandang sebagai masyarakat tertinggal yang harus dijadikan berbudaya dan beradab sehingga dibutuhkan perpaduan yang selaras antar non Papua dengan putra asli daerah.

Setelah Soeharto lengser maka estafet kepemimpinan pemerintah Republik Indonesia dipegang Prof BJ Habibie sebagai seorang pemimpin berlatar belakang teknorat. Habibie saat itu tidak pernah menyangka dia akan menjadi presiden menggantikan Soeharto, sampai gelombang reformasi mengantarkan dia ke kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998. 

Kebijakan terhadap penyelesaian Papua oleh Habibie adalah dengan berbagai cara, salah satunya dia pernah mengundang tim 100 bersama Presidium Dewan Papua ke Istana Negara untuk berdialog dalam menyelesaikan masalah Papua.

Hasil dialog saat itu, masyarakat Papua diwakili tim 100 tokoh Papua secara terang-terangan di hadapan Presiden BJ Habibie meminta memisahkan diri dari NKRI.

Mendengar aspirasi tim 100, saat itu Presiden BJ Habibie tidak segera memberi jawaban pasti dan di kemudian hari menjadi komoditas politik yang hangat di dalam negeri. Habibie hanya sekali menjadi presiden Indonesia. 

Sementara di masa pemerintahan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur adalah satu kebijakan pemerintaha yang mengedepankan pendekatan kultural sehingga paling dikenang rakyat Papua, salah satunya menyelesaikan konflik dan mendengarkan keluh kesah warga Papua melalui dialog

Satu hal yang masih dikenang masyarakat Papua sampai saat ini di masa pemerintahan Presiden Gus Dur telah mengubah nama Provinsi Irian Jaya jadi Provinisi Papua setelah dua bulan dilantik menjadi presiden Republik Indonesia. Gus Dur meletakkan kembali dasar kultural itu. 

Presiden Gus Dur tak membuang banyak waktu untuk mengambil langkah penyelesaian konflik keamanan di Papua. Dalam kunjungannya ke Papua, yang saat itu masih bernama Provinsi Irian Jaya, pada 30 Desember 1999 Gus Dur mengundang berbagai tokoh masyarakat Papua untuk berdiskusi.

Diskusi Presiden Gus Dur dengan tokoh-tokoh Papua untuk mendengarkan aspirasi masukan tentang Provinsi Irian Jaya dan berlangsung 30 Desember 1999 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di gedung pertemuan gubernuran di Jayapura.

Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat Papua, Gus Dur kemudian memutuskan untuk mengganti nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua.

Alasan Gus Dur nama Irian memiliki makna yang jelek. Sebab dalam bahasa Arab kata Irian berarti telanjang (Urryan). Gus Dur juga beralasan bahwa dalam kebudayaan Jawa penggantian nama seorang anak dilakukan jika sang anak sakit-sakitan. 

“Biasanya sich namanya Slamet. Tapi saya sekarang meganti Irian Jaya menjadi Papua," kata Gus Dur yang berlatar budayawan dan pemikir saat itu.

Kehadiran Presiden Gus Dur saat itu tidak hanya merubah nama Provinsi Papua tetapi ia datang ke provinsi paling Timur NKRI ini sambal menyaksikan matahari terbit awal pergantian tahun baru 1 Januari 2000.

Bahkan, ketika Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto melaporkan pada Gus Dur tentang pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora.

Presiden Gus Dur kemudian bertanya pada Wiranto, apakah dalam pengibaran itu, juga ada Bendera Merah Putih yang dikibarkan? “Ada hanya satu, tinggi,” ungkap Wiranto dikutip dari nu.or.id.

Gus Dur kemudian meminta Wiranto untuk membiarkan saja bendera Bintang Kejora berkibar dan menganggap bendera itu sebagai umbul-umbul. "Sepak bola saja banyak benderanya," kata Gus Dur pada Wiranto.

Pada suatu kesempatan di 2007 Gus Dur --setelah dia tidak lagi menjadi presiden-- kemudian menceritakan alasannya tidak melarang pengibaran bendera Bintang Kejora. Ia tak ragu mengambil langkah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua, meski upaya yang diambilnya itu dianggap tidak populer dan dianggap kontroversial.

Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, pada 2019 menyebut Gus Dur memilih jalan yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan di Papua.

Alissa --putri Gus Dur-- menjelaskan Gus Dur ingin warga Papua merasa nyaman dalam mengeskpresikan identitas kebudayaannya. "Dengan begitu mereka juga akan nyaman dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia,"akunya.

Kebijakan Gus Dur untuk percaya pada dialog adalah pendekatan paling tepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di tanah Papua.

Duduk bersama, saling menghormati dan mau mendengar pendapat masing-masing, dianggapnya lebih cocok dilakukan pemerintah ketimbang melakukan tindakan represif mengangkat senjata.

Meskipun Gus Dur telah meninggal dunia namun keputusannya tentang penanganan Papua hingga saat ini masih melekat dan banyak dikenang sebagian besar masyarakat orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.

Pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri --sebelumnya adalah wakil presiden pada pemerintahan Gus Dur-- penanganan dan perhatian terhadap Provinsi Papua dengan menerbitkan pelaksanaan UU Nomor 21/2001 tentang otonomi khusus Papua.

Kebijakan Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada masa pelaksanaan otonomi khusus Papua jugalah telah banyak merubah berbagai istilah dan sebutan, seperti desa diganti kampung, kecamatan disebut distrik serta menghormati hak perempuan dan pengakuan budaya adat orang asli Papua.

Di masa pemberlakuan Otonomi Khusus Papua juga telah melahirkan pembentukan kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi keterwakilan kelompok agama, adat dan perempuan orang asli Papua di Lembaga MRP setempat.

Sementara di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) perhatian terhadap Provinsi Papua juga terus meningkat dalam segala kebijakan pembangunan daerah dan pemerintahannya.

Pada era pemerintahan Presiden SBY menangani berbagai masalah Papua dengan kebijakan keamanan dan kesejahteraan. Karena sosok Presiden SBY yang berlatar belakang TNI membuat ia lebih tegas dan konsisten dalam menangani berbagai konflik di Papua. Pada masa pemerintahan SBY, Laksamana Madya TNI (Purnawirawan) Fredy Numberi ditunjuk menjadi menteri Kelautan dan Perikanan. 

Bahkan, di era Presiden SBY kala itu membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) melalui Perpres pada 2011 lalu untuk menangani persoalan di dua provinsi itu. Pada masa pemerintahannya, Provinsi Papua dimekarkan menjadi Provinsi Papua (ibu kotanya Jayapura) dan Provinsi Papua Barat (ibu kotanya Sorong). 

UP4B adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66/2011, dengan masa kerja sampai dengan 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin seorang kepala UP4B.

UP4B mempunyai tugas membantu presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dalam rangka melaksanakan tugas itu, UP4B memberi dukungan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan program, pendanaan program, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program, peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah

Serta tugas lain UP4B yakni untuk peningkatan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui UP4B inilah Presiden SBY telah banyak melahirkan berbagai kebijakan pembangunan di daerah dalam memberikan keberpihakan kepada orang asli Papua di sektor pendidikan memberikan program afirmasi pendidikan orang asli Papua serta menyediakan beasiswa pendidikan keluar negeri. Posisi Papua dan Papua Barat sangat penting dalam program besar nasional periode kedua SBY, yaitu dalam MP3I yang menjadi rencana induk pengembangan Indonesia. 

Pada masa Presiden Joko Widodo 2014 hingga sekarang perhatiannya kepada masyarakat dan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan. Hal itu juga diperlihatkan dengan komitmennya kepada Papua yang tinggi dapat dilihat dari intensitas kunjungan Presiden Jokowi ke Papua.

"Sejak menjabat pada periode pertama maupun periode kedua ini, Bapak Presiden sudah sebelas kali mengunjungi Tanah Papua,” ungkap Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Primowardani dalam sebuah diskusi mengatasi kesenjangan Papua.

Komitmen Jokowi terhadap Papua dan Papua Barat itu dilanjutkan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana seluruh kementerian/lembaga ditugaskan merumuskan langkah terobosan guna mengatasi kesenjangan pembangunan di kedua provinsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian PPN/Bappenas sebagai yang ditugaskan untuk menyusun Rencana Aksi Inpres Nomor 9/2017 telah menjalankan fungsinya secara baik dan berkoordinasi dengan Kantor Staf Kepresidenan, diharapkan dapat menjawab apa yang menjadi komitmen Bapak Presiden untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Beberapa program infrastruktur di Papua direaliasikan di era pemerintahan Presiden Jokowi di antaranya Jembatan Youtefa yang menghubungkan jalan ke Skouw wilayah perbatasan melalui Koya dengan Jayapura.

Program BBM satu harga telah digulirkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi sangat menyentuh dan membantu masyarakat dimana harga bahan bakar di pedalaman Papua sama dengan warga di kota lain Indonesia. 

Belum lama ini perhatian Presiden Jokowi terhadap Papua juga telah memberikan kesempatan luas kepada orang asli Papua untuk dapat menjadi prajurit TNI-Polri dengan porsi penerimaan khusus 80 persen putra asli daerah.

Meski masih banyak lagi kebijakan yang akan dilakukan Jokowi terhadap penanganan masalah pembangunan dan pemerintahan di Provinsi Papua diharapkan tetap memperhatikan keberpihakan kepada orang asli Papua dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat dalam kerangka Republik Indonesia yang bersatu.

Strategi percepatan pembangunan dilaksanakan dengan perwilayahan komoditas berbasis kearifan komunitas di tujuh wilayah adat di Papua, sementara pendekatan yang digunakan adalah mengidentifikasi potensi wilayah serta menjembatani proses pembangunan dan pengembangannya dari hulu ke hilir atau yang dikenal dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial.

Regulasi dalam konteks revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua setidaknya mencakup enam kerangka utama, yakni kerangka kewenangan, kelembagaan, pembangunan strategis, sumber daya manusia, politik, hukum dan HAM serta kerangka keuangan.

Hal itu dimaksudkan agar implementasi program pembangunan, baik dalam RPJMN 2020-2024 maupun kebijakan-kebijakan pembangunan nasional, memiliki pijakan yang kuat di tingkat implementasi.

Tokoh Papua, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi, menyampaikan Resolusi PBB Nomor 1514 (XV) pada 14 Desember 1960 mendorong banyak negara yang dijajah untuk menuntut kemerdekaan.

Sebagai penguasa wilayah koloni Hindia Belanda (sampai New Guinea), Belanda harus mengakui kemerdekaan Indonesia dan harus melepas koloni Papua sebagai bagian dari jajahannya dalam wilayah Hindia Belanda. Belanda juga telah menandatangani Atlantic Charter pada Agustus 1941 yang di antaranya menegaskan zaman imperialisme telah berakhir dan hak kemerdekaan harus diakui.

Peristiwa Bung Karno mengobarkan semangat Trikora 19 Desember 1961 dan didukung fakta pertempuran Laut Arafura pada 15 Januari 1962 antara Belanda dan Indonesia, di mana Komodor Yos Soedarso gugur bersama awak KRI Macan Tutul, semakin meyakinkan Presiden John F. Kennedy bahwa Bung Karno sangat serius mempertahankan Papua sebagai bagian NKRI.

Otonomi khusus Papua
Kebijakan otonomi khusus Papua yang diberlakukan pemerintah terhadap Provinsi Papua dengan terbitnya UU Nomor 21/2001 yang memberikan pengakuan hak masyarakat adat, perempuan dan agama.

Gelontoran dana otonomi khusus puluhan triliun setiap tahun melalui tranfer dana desa, dana alokasi umum, dana infsfrasruktur, dana perimbangan serta dana bagi hasil pajak sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat kepada Provinsi Papua.

Dengan kucuran dana otonomi khusus yang besar diharapkan masyarakat di tanah Papua akan semakin sejahtera dan hidup berkecukupan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sektor program priotas di era otonomi khusus seperti bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infsrastruktir dasar masyarakat serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal diharapkan lebih cepat mensejahterakan warga Papua dari ketertinggalan dan sejajar dengan warga lain di wilayah NKRI.

Masalah kesejahteraan warga asli Papua menjadi perhatian pemerintah untuk terus diperbaiki dengan berbagai kebijakan program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah Timur NKRI.

Momentum peringatan 58 tahun kembalinya Provinsi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1 Mei 1963 terus menguatkan semangat kebangsaan dan nasionalisme serta persatuan dalam membangun tanah Papua yang damai, aman, sejahtera dan berkeadilan.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021