Timika (ANTARA) - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tanpa hiruk-pikuk konvoi buruh, penyampaian orasi dan aspirasi kaum buruh di Kantor DPRD maupun Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika untuk menuntut hak dan perjuangan perbaikan nasib, tingkat kesejahteraan dan lainnya.

Pandemi global COVID-19 yang hingga kini masih terus menyasar warga agaknya menjadi pertimbangan utama untuk tidak merayakan peringatan Hari Buruh secara besar-besaran karena jika itu dilakukan maka tidak menutup kemungkinan ajang itu bisa menjadi kluster baru penyebarluasan virus corona.

Meski dalam situasi yang kurang menguntungkan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Timika bekerja sama dengan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI (PC FSP KEP SPSI) Mimika menggagas acara peringatan Hari Buruh dengan menggelar beberapa kegiatan sederhana, tapi memiliki implikasi yang luas terhadap perbaikan nasib kaum buruh di Kabupaten Mimika maupun anggota keluarga mereka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika Verry K Boekan menyatakan beberapa kegiatan yang dilakukan dalam memperingati Hari Buruh di Mimika yaitu kegiatan donor darah untuk disumbangkan kepada pasien yang membutuhkan transfusi darah di rumah sakit, serta penyerahan santunan dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan program beasiswa bagi putra-putri pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang sementara masih duduk di bangku sekolah dan Perguruan Tinggi.

Para penerima santunan diantaranya yaitu ahli waris mendiang Daniel Lepang, karyawan PT Freeport Indonesia. Putra-putri mendiang Daniel mendapatkan bantuan beasiswa yaitu Rp12 juta per tahun bagi yang sementara kuliah di Perguruan Tinggi dan Rp3 juta per tahun bagi yang sementara duduk di bangku SMA.

Ahli waris mendiang Yosep Operawiri, karyawan PT Putra Nawaripi juga mendapatkan klaim Jaminan Kematian senilai Rp42 juta.

Sementara ahli waris almarhum Edi Ruslandi, karyawan PT Multi Sukses mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp382. 264.048, ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp32.120.320 dan Jaminan Pensiun Rp 507.420 per bulan.

Adapun dua putra mendiang Charles Wally, karyawan PT Freeport Indonesia yang masih duduk di bangku SMP masing-masing mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp2 juta per tahun, hal yang sama juga diterima putra almarhum Mustajab, karyawan PT Srikandi Mitra Karya.

Sementara putra dari mendiang Alpias Begal yang baru duduk di bangku TK mendapatkan bantuan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1. 500.000 per tahun.

"Nilai santunan dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda. Khusus untuk bantuan beasiswa, nilai bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa mulai dari jenjang TK sampai Perguruan Tinggi," kata Verry.

Baca juga: 15 mahasiswa Papua diamankan polisi saat May Day

Tolak UU Omnibuslaw

Ketua PC FSP KEP SPSI Mimika Agus Patiung menyebut bahwa pada peringatan Hari Buruh tahun ini tidak ada aksi buruh berbagai daerah, namun dilakukan dalam bentuk kegiatan sosial, seminar, workshop dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

Adapun Pengurus Pusat FSP KEP SPSI bersama organisasi buruh lainnya di Indonesia bergabung dalam aksi di Jakarta untuk menuntut pemerintah menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang dinilai sangat merugikan pekerja.

Agus menilai terbitnya UU Omnibuslaw berdampak cukup signifikan bagi para buruh di Mimika, mengingat ada lebih dari 30.000 buruh yang tengah mengadu nasib di Mimika, terutama di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura.

"Kami sangat berharap petisi dan kunjungan Pengurus Pusat ke Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo membawa hawa baik buat pekerja seluruh Indonesia. Saat ini UU Omnibuslaw juga tengah digugat ke Mahkamah Agung," kata Agus yang baru beberapa bulan memimpin PC FSP KEP SPSI Mimika menggantikan Aser Gobay.

Baca juga: Pemprov Papua apresiasi 34 anak terima beasiswa pendidikan BPJAMSOSTEK
Ahli waris pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan menerima klaim yang diserahkan oleh Direktur YPMAK Vebian Magal saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2021. (ANTARA/HO/BPJS-TK Mimika)


Aset perusahaan

Direktur Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) Vebian Magal yang juga hadir dalam acara peringatan Hari Buruh di Mimika mengharapkan semua pemilik dan pimpinan perusahaan melihat buruh sebagai aset yang harus dijaga dan dipertahankan, bukan sekedar sebagai alat untuk mencapai tujuan.

"Perusahaan harus dan wajib melihat karyawan bukan sebagai alat produksi, tapi sebagai aset. Kalau aset itu berarti karyawan itu punya nilai lebih sehingga keberadaannya harus dirawat oleh perusahaan," kata Vebian.

Dalam rangka itu, Vebian memandang perlu terus dibangun hubungan dan komunikasi yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

Salah satu masalah yang hingga kini masih mengganjal perjuangan kaum buruh di Mimika yaitu diberhentikannya ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya sejak menggelar mogok kerja massal bertepatan dengan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2017.

Buntut dari masalah itu, ribuan buruh kehilangan mata pencaharian lantaran dianggap oleh manajemen perusahaan mereka telah mengundurkan diri setelah beberapa kali dipanggil, namun tidak mau menghadap atau memenuhi panggilan untuk bekerja kembali.

Tidak sedikit dari eks karyawan moker (mogok kerja) Freeport itu telah meninggal dunia dalam kondisi menyedihkan lantaran gaji dan hak-hak mereka dihentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan, demikian pun dengan hak untuk mendapatkan klaim BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diberikan akses.

Hingga kini ribuan eks karyawan moker Freeport tersebut masih terus berjuang untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Berbagai upaya telah mereka lakukan guna menuntut haknya, termasuk mendatangi Istana Negara Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo dan para Menteri, namun hingga kini perjuangan mereka belum menuai hasil yang diharapkan.*

Baca juga: 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021