Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik
Karawang (ANTARA) - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik dan dibukanya tempat wisata pada musim libur Lebaran tahun 2021 ini.

“Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik,“ kata Dedi, dalam sambungan telepon, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Karawang, Purwakarta, dan Bekasi ini mengatakan kebijakan larangan mudik dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah menghindari penyebaran COVID-19 besar-besaran.

Ia menyebutkan, kalau penyebaran COVID-19 tidak hanya terjadi dari orang lain, namun dari anggota keluarga, penyebaran COVID-19 juga bisa terjadi. Atas hal itulah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

Namun, Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan larangan mudik dengan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran.

Menurut dia, selama libur Lebaran warga akan mengalami kejenuhan, karena tidak bisa bepergian ke kampung halamannya.

Atas hal tersebut, warga dibolehkan mengisi waktu luang dengan bepergian ke tempat-tempat wisata. Hanya, tempat wisata yang boleh dikunjungi seharusnya tempat wisata yang berada atau berlokasi di tempat mereka tinggal.

“Jadi aneh apabila tempat wisata yang boleh dikunjungi itu tempat wisata di luar daerah mereka tinggal. Misalnya tempat wisata di Bandung boleh untuk dikunjungi oleh wisatawan dari Jakarta, ya tidak ada artinya larangan mudik,“ kata dia lagi.

Jika wisatawan bebas mengunjungi tempat wisata di daerah mana saja, itu tetap akan terjadi mobilisasi dan distribusi massa. Sementara mobilisasi massa dilarang oleh Pemerintah dengan menerapkan kebijakan larangan mudik.

“Pada akhirnya, upaya menekan penyebaran COVID-19 sia-sia, tetap akan terjadi kerumunan di tempat wisata lantaran tidak ada pembatasan pengunjung wisatawan,“ kata Dedi Mulyadi pula.
Baca juga: Komisi II minta Pemda laksanakan keputusan larangan mudik
Baca juga: Organda apresiasi langkah kepolisian tangkap travel ilegal

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021