Surabaya (ANTARA) - Ratusan calon penumpang kapal feri tujuan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin tertahan di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,  karena terbatasnya kapasitas angkut kapal.

“Saya di sini sudah dua hari, ada juga yang sudah tiga hari. Tadi sebenarnya ada KMP Dharma Kartika, tapi katanya mengangkut kepulangan santri dengan jumlah terbatas. Jadi, penumpang yang sekarang ada di sini tidak terangkut," ujar Umam, salah seorang pemudik yang tertahan di Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Sebagian besar calon penumpang kapal feri ini merupakan warga Pulau Raas yang bekerja di Bali dan memilih pulang lebih awal karena khawatir tidak bisa pulang kampung, mengingat larangan mudik Lebaran mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pendataan oleh petugas, diketahui penumpang lainnya ada sekitar 400 orang.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada petugas pelabuhan untuk menambah armada agar kami semua bisa terangkut ke Pulau Raas," katanya.

Umam juga meminta kebijakan otoritas pelabuhan untuk menambah armada kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Raas.

“Kasihan mereka tertahan, ada yang sampai dua hari dan tiga hari, padahal juga banyak yang lanjut usia dan anak-anak," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Laut dan LLASDP Dinas Perhubungan Pemprov Jatim Syaikudin mengatakan pihaknya mendatangkan dua armada kapal untuk mencegah penumpukan calon penumpang di Pelabuhan Jangkar.

Rencananya, kata dia, ratusan calon penumpang itu akan diangkut dua pemberangkatan kapal.

"Malam ini akan beroperasi KMP Satya Kencana yang baru kami datangkan dari Pelabuhan Kalianget untuk mengangkut penumpang ke Pulau Raas," katanya, usai rapat koordinasi bersama Dishub Kabupaten Situbondo di Pelabuhan Jangkar.

Selain itu, operator pelabuhan juga mendatangkan kapal perintis, yakni Kapal SN Nusantara 92.

“Kami berharap dengan adanya tambahan dua kapal ini, tidak ada lagi kerumunan penumpang. Kebijakan ini kami ambil melalui rapat bersama pihak terkait, termasuk kepolisian. Setelah itu, kami akan mengacu pada aturan terkait larangan mudik. Jadi, mudik itu dilarang," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Novi Husdinariyanto
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021