menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana
Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Pusat menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, menegaskan pihaknya melarang masyarakat yang mengadakan takbir keliling karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin apel itu.

Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Masyarakat Tangerang Selatan diimbau tak lakukan takbiran keliling

"Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan," kata Hengki.

Ada pun menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni mulai 5-16 Mei 2021.

Mereka akan ditempatkan di tujuh pos yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, seperti sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang.

"Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran COVID-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus COVID-19," kata Hengki.

Baca juga: Sebanyak 1.500 personel amankan Idul Fitri di Jakarta Pusat

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021