Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Pada putaran pertama, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, salah satunya karena terbukti ada data dan fakta penyalahgunaan wewenang. Pada pemungutan suara ulang bukan semakin berkurang bahkan makin bertambah," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham didampingi Wakil Ketua Golkar Kanawe Selatan Irham Kalenggo, di Jakarta, kemarin

Bahkan, kata Idrus, berdasarkan laporan yang diterima maka ada indikasi pidana oleh calon lainnya pada pelaksanaan pilkada tersebut. Untuk itu Partai Golkar meminta agar calon pasangan yang melakukan kecurangan agar didiskualifikasi.

Sementara itu Irham mengatakan, pelanggaran yang terjadi antara lain politik uang, intimidasi, dan keterlibatan PNS. Irham mengatakan, ia mempunyai bukti-bukti kuat mengenai adanya pelanggaran tersebut baik tertulis maupun rekaman dari pihak yang diintimidasi. Bukti-bukti itu akan disampaikan ke MK.

Sebelumnya (27/7) Kapolres Konawe Selatan AKBP Bachri mengatakan, penyidik belum menemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran hukum pidana pada pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Konawe Selatan.

Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang dilimpahkan panitia pengawas.

Polres Konawe Selatan menerima limpahan delapan kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Panwaslukada setempat.

Alat bukti yang diserahkan panitia pengawas pemilihan kepada penyidik berupa foto terjadinya dugaan politik uang maupun penggunaan fasilitas negara dianggap cukup namun perlu pendalaman oleh penyidik.

Anggota Panwaslukada Konawe Selatan Andi Patyroi mengatakan laporan pelanggaran yang umumnya adalah politik uang, pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dan penggunaan sarana publik sudah dalam pemeriksaan penyidik Kepolisian.

KPU Konawe Selatan telah menetapkan pasangan Imran/Sutoardjo Pondiu sebagai pemenang pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Konawe Selatan dengan perolehan suara mayoritas 69.205 suara atau 52,55 persen.

Pengukuhan kemenangan kedua kalinya pasangan "incumbent" (pejabat kini) Imran/Sutoardjo dicapai pada rapat pleno KPU yang dipimpin ketuanya Achmadi didampingi empat anggotanya di aula gedung DPRD setempat, Senin (19/7).

Pesaing beratnya, Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae yang diusung Partai Golkar dan 19 partai pendukungnya hanya meraih 55.664 suara atau 42,27 persen.

Sementara, pasangan Rustam Tamburaka/Bambang Setiobudi harus puas dengan raihan 6.090 suara atau 4,62 persen dan pasangan perorangan Ashar/Yan Sulaeman mendapatkan 736 suara atau 0,56.

KPU menggelar pemungutan suara ulang Konawe Selatan sebagai konsekwensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan 8 Mei 2010 lalu atas gugatan pasangan Surunuddin Dangga/Muchtar Silondae.(*)

(T.U002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010