Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (5/5), mulai dari hasil survei dari LP3ES, berbagai tanggapan partai politik mengenai tingkat elektabilitas partai serta para partai untuk pemilihan umum 2024, sampai isu larangan mudik, open house, dan UU Pemilu.

Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA:

1. LP3ES: Masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi

Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyebutkan hasil surveinya menunjukkan sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sebagian besar masyarakat atau 63,1 persen cenderung puas dengan kinerja Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin," kata peneliti LP3ES Erwan Halil dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Partai Demokrat: Naiknya elektabilitas wujud kepercayaan rakyat

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan naiknya tingkat elektabilitas partai sebagaimana ditunjukkan oleh temuan lembaga survei Indikator Politik merupakan wujud kepercayaan dan harapan rakyat terhadap partai politik tersebut.

"Peningkatan elektabilitas secara signifikan merupakan wujud harapan dan kepercayaan masyarakat yang makin tinggi kepada Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Mendagri terbitkan SE Larangan "Open House" Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu, meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Selengkapnya baca di sini.

4. ASN nekat mudik bisa kena sanksi teguran sampai pemecatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar ASN tidak nekat mudik karena sanksi yang diberikan bisa teguran hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, mengatakan sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Selengkapnya baca di sini.

5. Perludem: Putusan MK soal uji materi UU Pemilu tak kedepankan keadilan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan asas keadilan.

Lantaran partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Namun, tidak diverifikasi secara faktual.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021