Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendirikan enam pos penyekatan yang berada di pintu gerbang masuk wilayah dengan tujuan antisipasi arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda NTB Kombes Pol Imam Tobhroni di Mataram, Kamis, mengatakan, penempatan enam pos penyekatan sesuai dengan kebutuhan mendasar pada kondisi geografis wilayah NTB.

"Karena daerah kita ini kepulauan, jadi orang keluar masuk itu pastinya lewat bandara atau pelabuhan. Makanya ada enam pos yang kita dirikan, salah satunya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Itu pos penyekatan yang sekaligus jadi pos terpadu, untuk pos pengaman dan pos pelayanan," kata Imam.

Selain di bandara, lima lainnya berada di pelabuhan. Untuk Pulau Lombok, kata dia, pos penyekatan didirikan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat; Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur; dan Dermaga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga: Penyekatan di posko KM 12 dan Nilakandi jadi fokus utama di Palembang
Baca juga: Tiga kereta api jarak jauh beroperasi di Senen selama pelarangan mudik
Baca juga: Bus tanpa stiker khusus "dihalau" dari Terminal Giwangan Yogyakarta


"Pos di Gili Trawangan itu kita siapkan untuk mengawasi kapal-kapal kecil yang datang dari Bali," ujarnya.

Kemudian untuk Pulau Sumbawa, ada dua lokasi pos penyekatan, yakni di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat; dan Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima.

"Nantinya di enam pos itu jadi tempat pemeriksaan. Kalau ada yang lakukan perjalanan dinas atau untuk perjalanan orang sakit atau orang yang meninggal, kita mintakan mana surat jalannya," ucap dia.

Pemeriksaan di pos penyekatan, jelas Imam, dilaksanakan oleh petugas gabungan. Tidak hanya dari anggota Polri saja, personel TNI dan perwakilan pemerintah, seperti dari dinas kesehatan, dinas perhubungan, Pol PP, Jasa Raharja dan juga mitra kamtibmas ikut serta.

"Sesuai surat edaran dari Satgas COVID-19, yang melakukan skrining itu TNI, Polri, dan dari pemda. Penegakan prokes (protokol kesehatan) tetap kita lakukan," katanya.

Selain orang yang mengantongi surat perjalanan, penyeberangan juga mengizinkan kendaraan yang menjadi sarana angkut logistik, bahan bakar minyak, dan ambulan.

"Pokoknya di luar itu, kalau ada yang kedapatan mudik, sesuai aturan Mendagri, mereka (pemudik) harus lakukan karantina 5x24 jam. Nanti pemda yang akan menampung karantina mereka," ujar Imam.

Pos penyekatan ini merupakan impelementasi dari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 yang serentak dilaksanakan oleh jajaran Polri di seluruh wilayah. Giatnya terlaksana sejak 6-17 Mei 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya memerintahkan jajarannya yang ada di seluruh wilayah untuk menjalankan giat operasi kepolisian ini dengan menjaga profesionalitas serta melakukan pendekatan terhadap masyarakat secara humanis.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021