Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan kendaraan yang menuju wilayah Malang, Jawa Timur, diminta untuk putar balik saat hari pertama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Malang Kamis mengatakan pada hari pertama masa pelarangan mudik hingga Kamis (6/5) siang, ada kurang lebih sebanyak 70 kendaraan yang diminta untuk putar balik, termasuk satu bus, pada pintu keluar Tol Singosari.

Baca juga: Satgas COVID-19 dorong masyarakat tidak lakukan silaturahmi fisik

"Berdasarkan pantauan langsung, sudah cukup banyak kendaraan yang diminta putar balik. Ada sekitar 70 kendaraan," kata Hendri.

Hendri menambahkan, dari 70 kendaraan yang keluar pada gerbang tol Singosari tersebut, beberapa diantaranya berasal dari Jakarta. Selain kendaraan pribadi, ada satu unit bus yang masih beroperasi, yang akhirnya diminta untuk putar balik.

Baca juga: ASDP Bakauheni: 166.026 pemudik tiba sebelum diberlakukan larangan

Menurut Hendri, bus tersebut merupakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan keluar dari gerbang tol Singosari.

Bus tersebut, lanjut Hendri, berisi para pemudik yang akan menuju wilayah Malang.

"Kendaraan ada yang beberapa dari Jakarta, kemudian ada satu bus yang beroperasi. Kita kembalikan ke daerah asal. Bus itu berisi para pemudik," kata Hendri.

Baca juga: Penyekatan di posko KM 12 dan Nilakandi jadi fokus utama di Palembang

Hendri menambahkan, berdasarkan pantauan lapangan, kebanyakan masyarakat yang melakukan mudik pada hari ini menyatakan tidak mengetahui bahwa ada pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk hari ini banyak yang belum tahu, masih kelihatan mudik. Kita sudah maksimal sosialisasi, dan dari nasional juga maksimal kalau pada 6-17 Mei 2021 itu larangan mudiknya sudah sangat ketat," kata Hendri.

Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai H-14 sebelum masa pelarangan mudik, dan H+7 usai masa pelarangan tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021