Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 yang berisi pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar gelar griya atau "open house".

"Menurut saya kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi yang tepat agar perayaan Hari Raya Idul Fitri tidak memicu munculnya pusat-pusat penyebaran COVID-19 di Indonesia," kata Luqman di Jakarta, Kamis.

Dia meminta kepada seluruh pemerintah daerah melaksanakan kebijakan tersebut dengan sungguh-sungguh karena menjaga keselamatan rakyat adalah tugas utama setiap kepala daerah.

Menurut dia, kepala daerah tidak perlu melakukan manuver aneh-aneh yang bertentangan dengan kebijakan Mendagri apalagi menolaknya.

Selain itu, dia minta kepada Mendagri bersama pemerintah daerah agar sungguh-sungguh waspada dan menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan membludak-nya tempat-tempat wisata selama libur lebaran 6-17 Mei.

"Pasti akan lebih baik jika selama libur lebaran, seluruh pemerintah daerah tidak mengizinkan pembukaan tempat wisata di daerah-nya masing-masing. Saya minta Mendagri segera bikin kajian mendalam untuk menerbitkan instruksi ke seluruh daerah terkait penutupan tempat wisata selama libur lebaran," ujarnya.

Baca juga: Mendagri terbitkan SE Larangan "Open House" Lebaran

Baca juga: Sultan HB X tiadakan "open house" Lebaran 2021

Politisi PKB itu menilai, berbagai kebijakan antisipatif yang diterbitkan pemerintah pusat seperti larangan mudik, pembatasan buka puasa bersama, larangan gelar griya bagi ASN, jangan sampai rusak dan sia-sia akibat pemerintah tidak menghitung ancaman "badai" COVID-19 yang datang dari tempat-tempat wisata selama libur lebaran.

Menurut dia, jauh lebih penting melindungi keselamatan, kesehatan dan nyawa rakyat dari sekedar hitungan putaran ekonomi yang diharapkan dari sektor pariwisata.

"Silakan setelah libur lebaran 6-17 Mei dibuka lagi tempat-tempat wisata selama pemerintah dapat memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat tujuan wisata. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap-nya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan dan pelarangan "open house" halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rilis-nya diterima di Jakarta, Rabu (5/5), meminta gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan gelar griya pada saat maupun pasca-lebaran.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Idul Fitri 2021.

Baca juga: Pemkot Depok larang "open house" Lebaran

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021