Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan sosialisasi rancangan undang-undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dilakukan di 12 kota di Tanah Air.

"12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Wamenkumham mengatakan khusus Mataram, Manado dan Jakarta sosialisasi RUU KUHP akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1442 hijriah. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan metode mix yakni luar jaringan (luring) sekitar 80 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan virtual atau dalam jaringan (daring).

Peserta yang mengikuti sosialisasi RUU KUHP terdiri dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.

"Sosialisasi dilakukan oleh tim ahli dan DPR," ujar dia.

Terkait materi sosialisasi RUU KUHP meliputi sejarah penyusunan RKUHP, pembaruan RKUHP, pasal-pasal kontroversi dan tindak pidana Khusus.

Secara terpisah, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta eksekutif dan legislatif selaku perumus untuk segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas.

Terakhir meminta agar memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan setelah September 2019, melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam serta evaluasi kebijakan berbasis data di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Baca juga: Komisi III dukung pemerintah segera sahkan RUU KUHP
Baca juga: Mahfud tegaskan pengesahan RUU KUHP mendesak
Baca juga: Wamenkumham: RUU KUHP atur hal penghinaan/penghasutan lewat IT

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021