peluang untuk bisa sampai kampung hanya bisa diwujudkan dengan prosedur khusus
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan larangan perjalanan pulang kampung atau mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku secara nasional mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB.

Sejak jam dan tanggal itu, penyekatan dan penutupan akses jalan oleh Kepolisian bersama pihak terkait dilakukan untuk menghalau orang yang masih berniat mudik. Jalur darat, laut dan udara dihentikan untuk pengangkutan arus mudik pada 6-17 Mei 2021 dengan beberapa pengecualian perjalanan.

Intinya semua aktivitas transportasi untuk publik dan komersial dihentikan sementara. Pengawasan dan penjagaan di perbatasan antarwilayah dilakukan secara ketat.

Dengan penjagaan dan pengawasan ketat, kemudian dilakukan pemeriksaan secara rinci terhadap pelaku perjalanan menunjukkan kegentingan. Selain itu juga mengindikasikan situasi kedaruratan.

Baca juga: Kakorlantas pastikan penyekatan tidak menghalangi pekerja

Itu pula yang dilakukan Polda Metro Jaya mulai Rabu (5/5) tengah malam dan Kamis dinihari. Polda Metro menyekat akses kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta.

Tindakan itu tidak saja terkait pelarangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona, tapi juga bertepatan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2021. Operasi ini rutin dilakukan menjelang lebaran.

Baca juga: Ratusan buruh protes tol Jakarta-Cikampek disekat

Ada 31 titik pemeriksaan untuk keluar masuk DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 17 titik di antaranya "check point" dan 14 titik penyekatan.

Tepat pukul 00.00 WIB, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, petugas mulai melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk dan keluar Jakarta, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Sebanyak 4.276 personel memperkuat operasi ini di wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Provinsi DKI Jakarta DKI, sebagian wilayah Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang serta Kota/Kabupaten Bekasi (Bodetabek).

 
Personel kepolisian mengarahkan pemudik awal untuk berputar arah saat pengetatan mudik di jalur Selatan Tegal-Purwokerto, Klonengan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021). Pengetatan jalur mudik oleh Satlantas Polres Tegal tersebut mengamankan delapan mobil travel gelap yang membawa penumpang dari Jakarta dan memutar balik puluhan kendaraan pribadi pemudik awal terkait larangan mudik oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.


Tujuan Operasi Ketupat Jaya 2021 ini antara lain untuk penyekatan akses masuk dan keluar Jabodetabek serta pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan sebelum, saat dan sesudah Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 H.

Balik
Ruas tol menjadi salah satu titik penyekatan pada Operasi Ketupat tahun ini. Ratusan kendaraan yang diketahui hendak pulang kampung pun harus diputarbalikkan.

Pada hari pertama hingga pukul 06.00 WIB saja, Kepolisian sudah memutar balik 725 kendaraan. Kendaraan itu digunakan untuk mudik lewat tol saat larangan mudik telah diberlakukan.

Baca juga: Polisi berlakukan sistem buka tutup di GT Cikarang Barat

Sejumlah 317 kendaraan di GT Cikarang Barat diputar balik, terdiri atas 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum. Sebanyak 408 kendaraan juga diputar balik di GT Cikupa, yakni 359 kendaraan pribadi dan 49 angkutan umum.

Total kendaraan di jalur tol yang diputarbalik hingga Kamis malam mencapai1.070. Untuk Gerbang Tol Cikupa sebanyak 626, terdiri atas 519 kendaraan pribadi dan 77 kendaraan umum.

Untuk Gerbang Tol Cikarang Barat sebanyak 444 kendaraan diputar balik, terdiri atas kendaraan pribadi 346 dan kendaraan umum 98.

Di jalur arteri menuju luar Jakarta, ratusan pengendara terjaring operasi penyekatan. Ada ratusan kendaraan yang hendak digunakan untuk mudik diputar balik di Bekasi menuju Karawang (Jawa Barat).

Ternyata masih cukup banyak kendaraan untuk perjalanan mudik. Sejak penyekatan dimulai ada sekitar 200 sepeda motor, 52 mobil pribadi, dan lima mobil travel yang diputar balik.

Khusus untuk travel, polisi memberlakukan tilang dan menyita kendaraan karena ketahuan hendak membawa penumpang pulang kampung.

Penyekatan pemudik makin terasa berat untuk ditembus pemudik dengan penutupan akses jalan arteri. Bahkan penutupan jalan tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Langkah itu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
 
Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara yang melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Klaten di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok tersebut merupakan penerapan larangan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Ke arah barat dari ibu kota, pergerakan orang ke Pulau Sumatera juga dihalau dengan penutupan sebagian besar operasional Pelabuhan Penyeberangan Merak (Banter). PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Merak, Banten, telah melakukan pengurangan jumlah dermaga yang beroperasi.

Dari tujuh dermaga, ASDP Merak hanya mengoperasikan dua dermaga, sementara lima dermaga lainnya ditutup sementara. Semua langkah dan tindakan itu bersama pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Terpadu
Dari fakta itu tampak bahwa upaya menghalau pemudik menuju kampung halaman dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. Apalagi terminal-terminal bus dan stasiun kereta juga ditutup untuk angkutan publik dengan pengecualian tertentu.

Karena itu, kalau ada yang bisa menembus penjagaan kemudian sampai kampung halaman maka sangat beruntung. Itu karena bukan hanya jalan besar yang dijaga ketat, jalan kecil yang biasa disebut jalan tikus pun dijaga.

Baca juga: Larang mudik dimulai, Polda Metro lakukan penyekatan jalan tol

Peluang untuk bisa sampai kampung hanya bisa diwujudkan dengan prosedur khusus. Namanya perjalanan non mudik dengan keharusan mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Untuk keluar-masuk DKI Jakarta berlaku SIKM sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pada musim mudik dan lebaran tahun ini warga kembali harus ikhlas menerima kenyataan bahwa wabah virus corona belum berakhir. Bahkan virus masih menyebar dan menelan korban.

Pada Kamis hingga pukul 19.50 WIB, jumlah pasien baru bertambah 5.647 orang. Dengan pertambahan itu, maka virus corona telah menginfeksi 1.697.305 warga Indonesia.

Dari jumlah itu, 1.552.532 telah dinyatakan sembuh, 98.277 masih menjalani perawatan dan 46.496 pasien meninggal dunia. Tak sedikit pihak yang mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus dari adanya pergerakan lebih 18 juta orang sebelum berlakunya aturan pelarangan mudik.

Dalam konteks menekan potensi lonjakan kasus baru dari pergerakan mudik itulah, pelarangan dan penjagaan ketat dilakukan di jalur-jalur mudik. Segenap daya dan upaya serta seluruh kekuatan sumber daya sedang dikerahkan untuk menekan jumlah pemudik.

Pemerintah dan aparat gabungan pasti telah punya kerangka kerja lebih baik dalam menghalau laju pemudik mengingat ini musim mudik kedua. Tahun lalu banyak yang lolos dengan modus beragam, tahun ini lebih 18 juta diperkirakan sudah di kampungnya karena mempercepat mudik untuk menyiasati larangan.

Selain imbauan, kini yang dilakukan adalah melakukan penyekatan di jalur-jalur mudik. Kalau masih ada yang bandel maka risikonya diputar balik.

Mengingat ketatnya penjagaan dan pengetatan maka siapapun yang masih berniat mudik sebaiknya berpikir ulang dan mengurungkan niatnya. Juga tak perlu mencari celah dan "untung-untungan", apalagi mencari sensasi.

Situasi wabah masih mengharuskan kita untuk menahan diri dengan tidak mudik lagi tahun ini dan kembali berlebaran "di rumah saja".

Copyright © ANTARA 2021