Mataram (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mataram, Sudarno, masih mempelajari izin berobat yang diajukan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Serinata, selaku terpidana kasus korupsi dana APBD 2003.

"Kami masih pelajari izin berobat itu karena semua data-datanya dari rumah sakit di Jakarta, yang berarti dia akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani perawatan medis," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mataram Sudarno, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Ia mengatakan, permohonan izin berobat dalam bentuk surat resmi itu diterima petugas Lapas Mataram pada Sabtu (31/7), namun saat diterima tidak ada pengacara atau sanak keluarganya yang bisa dikonfirmasi.

Karena itu, pihak Lapas Mataram masih harus mengonfirmasi maksud dan tujuan permohonan izin berobat yang didukung rekomendasi dari ahli medis di Jakarta itu.

"Nanti kami tanyakan dulu, mau berobat ke Jakarta atau bagaimana. Nampaknya ada upaya membawa Pak Serinata ke Jakarta," ujarnya.

Menurut Sudarno, pihaknya dapat mengizinkan terpidana kasus korupsi itu menjalani perawatan medis di Jakarta jika ahli medis Lapas Mataram merekomendasikannya.

Izin berobat di luar daerah pengawasan lapas dimungkinkan jika hal itu terpaksa dilakukan karena tidak ada rumah sakit atau ahli medis yang dibutuhkan di daerah itu.

"Kalau harus dioperasi di Jakarta atau Surabaya karena tidak bisa di Mataram, ya.. kami izinkan. Kalau masih bisa di Mataram, di Mataram saja," ujarnya.

Kini, kondisi kesehatan Serinata masih diobservasi ahli medis Lapas Mataram sejak dijebloskan ke Lapas Mataram untuk menjalani masa hukumannya, dalam sebuah eksekusi yang dilakukan aparat kejaksaan terhitung Selasa (27/7) pukul 20.15 Wita.

Serinata dieksekusi ke Lapas Mataram sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2396/K/Pidsus/2009 tertanggal 11 Desember 2009, yang menolak kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa maupun kasasi yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhir Pebruari lalu.

JPU mengajukan kasasi karena majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi masa hukuman Serinata, sementara penasehat hukum Serinata mengajukan kasasi karena menurut mereka vonis PT Mataram masih tidak sesuai harapan.

Putusan PT Mataram memvonis Serinata dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta serta diwajibkan menyetor biaya pengganti sebesar Rp776 juta sesuai nilai kerugian negara.

Putusan majelis hakim PT Mataram tertanggal 20 Agustus 2009 itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Mataram tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta dibebankan kewajiban membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara.

Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi secara "berjamaah" ketika menjabat Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) secara "ex officio" sehingga merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar lebih.

Serinata juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp2,5 miliar lebih pada dakwaan kedua, sehingga total kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Akan tetapi, semenjak proses sidang kasus korupsi itu digulir di PN Mataram pertengahan tahun 2009 hingga putusan kasasi awal tahun 2010, Serinata menjalani tahanan kota sehingga dieksekusi ke Lapas Mataram.
(T.A058/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010