Kuala Lumpur (ANTARA) - Majelis Keselamatan Negara (MKN) telah melarang aktivitas olahraga dan rekreasi pada kawasan yang dinyatakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) terhitung Jumat (7/5) dalam rangka membendung penularan COVID-19.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menterian Pemuda dan Olahraga (KBS) Malaysia, Dato’ Sri Reezal Merican bin Naina Merican di Putrajaya, Jumat.

"Kawasan-kawasan yang dilarang termasuk di premis atau fasilitas komersial, fasilitas umum dan kawasan terbuka," katanya.

Baca juga: Pulang dari Malaysia, puluhan pekerja migran tiba lagi di Pamekasan

Pihak KBS telah membawa beberapa usulan untuk diperbincangkan dan dipertimbangkan di tingkat Musyawarah Komisi Teknik MKN dan Sidang Khusus tersebut.

"Pertimbangan dan keputusan yang berdasarkan kepada penilaian risiko oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) dan juga setelah mempertimbangkan tantangan dan perkembangan terkini demi kepentingan kesehatan umum selaras dengan hasrat membendung penularan wabah COVID-19 terutama di dalam komunitas," katanya.

Pengoperasian fasilitas olah raga dan rekreasi hanya dibatasi bagi urusan penyelenggaraan saja.

Program latihan berpusat secara karantina yang dilaksanakan oleh Majelis Olah Raga Negara (MSN) dan MajelisMajelis Olah Raga Negeri/Provinsi (MSN Negeri) yang menggunakan konsep Camp Based Training.

"Program latihan berpusat secara karantina bagi klub-klub dalam MFL menggunakan model gelembung olah raga (Home/Camp Based Training)," katanya.

Pertandingan perlawanan persahabatan mengikuti model gelembung olah raga adalah dibatasi bagi penganjuran Liga Sepak Bola Malaysia (MFL) saja tanpa kehadiran penonton.

Baca juga: UMNO: Pemberlakuan aturan darurat belum turunkan COVID-19

Penyertaan pemain, peserta, pegawai dan teknis Malaysia ke pertandingan di luar negeri dengan dukungan KBS dan izin Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).

"KBS yakin keputusan ini adalah bersifat sementara dan senantiasa mendukung usaha yang dijalankan KKM demi membendung penularan COVID-19 seterusnya melandaikan kurva terjangkit. Penilaian risiko oleh KKM akan dibuat dari waktu ke waktu dan izin bagi sektor/aktivitas olah raga dan rekreasi untuk dibenarkan beroperasi lagi adalah menjadi komitmen utama KBS," ujar Reezal.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia memberlakukan PKP pada enam daerah di Negara Bagian Selangor mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 karena lonjakan kasus COVID-19 pada daerah tersebut.

Enam daerah tersebut adalah Hulu Langat, Petaling, Gombak, Klang, Kuala Langat dan Sepang.

Pemerintah Malaysia juga memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2021.

Baca juga: Ratusan pekerja dipulangkan dari Malaysia terinfeksi COVID-19

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2021