Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tidak semua pembantu sukses di Malaysia, Ada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Cilacap, Jawa Tengah, sudah tidak menerima gaji selama 19 bulan, kemudian diperkosa oleh majikannya asal Malaysia.

"Saya diperkosa saat istri dan tiga anaknya sudah pergi ke sekolah pada 2 Agustus 2010. Ia pura-pura pergi kerja tapi kemudian balik lagi ke rumah dan mendobrak pintu kamar saya. Karena tidak tahan perlakuan majikan laki-lakinya itu, sudah tidak diberi gaji 19 bulan terus memperkosa maka saya melarikan diri," kata Maryati (nama samaran), 23 tahun, di Kuala Lumpur, Rabu.

Maryati kemudian melarikan diri dari rumah majikan dengan bantuan seorang buruh bangunan warga Indonesia bernama Zaki yang tinggal dekat rumah majikannya di perumahan Taman Santosa, Klang, Selangor.

Oleh Zaki, Maryati dibawa ke ketua Permai (persatuan masyarakat Indonesia) Machrodji Magfur. Oleh Permai, korban kemudian dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk diberikan advokasi dan perlindungan.

Maryati mengaku majikannya keturunan etnis China TCL, 45 tahun, mengancam untuk tidak menceritakan peristiwa itu (perkosaan) kepada majikan wanita. Akibat perkosaan itu ditambah tidak menerima gaji selama 19 bulan semakin mendorong Maryati untuk melarikan diri.

Selain diperkosa, pembantu itu juga mengaku sering digoda majikan dan dipaksa berbuat kegiatan tidak bermoral saat istri dan anak-anak majikan tidak ada di rumah.

Berdasarkan perjanjian, PRT asal Cilacap itu akan digaji 500 ringgit (Rp 1,4 juta) per bulan. "Namun saya tidak pernah menerima gaji dari mulai kerja hingga kini. Kata majikan, gaji dipegang oleh majikan dan akan dibayar saat saya kembali ke Indonesia," aku Maryati.

PRT asal Cilacap Jawa Tengah itu sudah bekerja dengan majikan sejak November 2008. Majikan memiliki seorang istri dan tiga anak. Kedua majikan merupakan pekerja dan tiga anak-anaknya sudah besar dan sekolah.

Korban sendiri sudah punya seorang suami dan seorang anak di Cilacap. "Saya minta pertolongan KBRI untuk menuntut hak saya, gaji selama 19 bulan dan perbuatan tidak bermoral majikan laki-lakinya."
(ANT/A024)





Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010