Informasinya R melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia
Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyatakan terduga pelaku penipuan jamaah umrah yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kabur ke luar negeri.

"Yang bersangkutan berinisial R dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, informasinya R melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, di Banda Aceh, Senin.

AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri melacak keberadaan DPO tersebut di luar negeri.

"Termasuk berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata AKBP Wahyu Kuncoro

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan wanita berinisial R sebagai tersangka dugaan penipuan jamaah umrah. Yang bersangkutan sudah dipanggil menghadap penyidik, tetapi tidak memenuhinya.

"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Dalam petunjuknya, jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata AKBP Wahyu Kuncoro.

R merupakan Bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh oleh sejumlah orang yang gagal berangkat umrah ke Arab Saudi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.

AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah, karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta.

Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020 mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah.
Baca juga: Gagal berangkat umrah meski setor Rp862 juta
Baca juga: Wamenag dukung upaya pengembalian aset First Travel

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021