Jakarta, 6/8 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginventarisasi ulang aset milik obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait adanya dugaan "oknum kejaksaan" yang memperjualbelikan aset tersebut.

"Kejati DKI Jakarta baru menginventarisasikan kembali aset BLBI," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.

Nama-nama yang tersangkut kasus BLBI tersebut, antara lain, Samadikun Hartono pemilik Bank Modern dalam kasus korupsi Rp169 miliar; David Nusawijaya dari Bank Umum Servitia Rp1,2 triliun; Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongean Komisaris dan Direksi Bank Harapan Santosa Rp1,9 triliun.

Kemudian, Bambang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan Bank Surya Rp2,9 triliun dan Eddy Tanzil yang membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset dari buronan BLBI tersebut, sampai sekarang belum teradministrasi dengan baik, misalnya Eddy Tanzil memiliki tanah 30.000 hektare di Bogor, Jawa Barat, dan Alm Hendra Rahardja memiliki tanah di kawasan Jalan Pakubuwono dan Permata Hijau , Jakarta yang saat ini berdiri sejumlah apartemen.

Darmono menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bilamana benar ada jaksa yang sengaja memperjualbelikan aset obligor BLBI tersebut.

"Jika terbukti (ada jaksa memperjualbelikan aset), pasti akan kita tindak," katanya.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik menjual barang bukti obligor BLBI.

"Jika jaksa terlibat, maka harus dipenjarakan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, memerintahkan penyelidikan dugaan penjualan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh "oknum kejaksaan".

"Informasi itu, akan ditindaklanjuti apakah benar barang bukti itu (dari kasus BLBI) dijual," katanya.
(E021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010