Kepulauan Meranti (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengizinkan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan halaman kantor bupati setempat meskipun di tengah badai pandemi COVID-19 sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu.

"Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu berkaitan dengan pelaksanaan takbir dan Shalat Idul Fitri sudah kita edarkan beberapa hari yang lalu," kata Sekda Kepulauan Meranti Kamsol kepada ANTARA di Kepulauan Meranti, Rabu.

Dalam surat dengan Nomor 400/Kesra/V/2021/102 yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil itu disampaikan bahwa untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona hijau dan kuning dapat di masjid, mushalla dan lapangan. Jumlah umat maksimal 50 persen dari total daya tampung yang tersedia.

"Wilayah Selatpanjang (Ibu Kota Kepulauan Meranti, red.) dan sekitarnya kita masih berada di zona kuning dan hijau. Jadi Shalat Idul Fitri di halaman kantor bupati sesuai dengan edaran dan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Itu akan diatur nanti di lapangan, yang pasti mengacu pada prokes. Kalau melebihi kapasitas kita sarankan ke tempat lain," katanya.

Baca juga: DMI Batang siapkan tempat Shalat Id pemudik

Meski diperbolehkan, panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Di wilayah Selatpanjang, kata dia, pemerintah daerah setempat juga tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Apabila cuaca memungkinkan, masyarakat juga dibolehkan shalat di lapangan terbuka dan itu lebih baik daripada dalam ruangan tertutup," katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu, juga mengimbau masyarakat yang sakit, seperti demam, flu, dan batuk agar tidak ikut datang shalat berjamaah tetapi melakukan ibadah di rumah saja.

"Mudah-mudahan pelaksanaan Shalat Id dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan tidak menimbulkan klaster baru," ujar dia.

Untuk takbir, di dalam surat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat itu tidak diizinkan takbir keliling. Namun, takbir tetap boleh diadakan di masjid, mushalla, rumah-rumah, dan kantor.

"Kapasitasnya tetap 50 persen dan harus mematuhi prokes," kata dia.

Baca juga: Kemenag Gunung Kidul izinkan Shalat Id di lapangan
Baca juga: Wali kota Bandung minta warga gelar Shalat Id di setiap RT
Baca juga: Pemprov Kepri imbau warga shalat Idul Fitri di lapangan

 

Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021