Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya membekuk pelaku penggelapan minyak solar milik PT Palm Mas Asri di luar dam buoy barat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (7/8) malam.

"Pelakunya adalah Sugeng Triyono dan Bertha Darlina Hasibuan," kata Direktur Kepolisian Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edion saat dihubungi melalui teleponnya, Minggu.

Dijelaskan Direktur Pol Air, Sugeng merupakan Kepala Kamar Mesin Take Boat Tirta Mas, sementara Bertha adalah Direktur Utama PT Prima Reksa Mandiri.

Atas perkara penggelapan yang merugikan PT Palm Mas Asri sebesar Rp 78 juta tersebut, keduanya dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman pidana penjara empat tahun," ujarnya.

Edion menjelaskan kejadian bermula dari order PT Palm Mas Asri ke PT Prima Reksa Mandiri untuk melakukan bunker bahan bakar minyak jenis solar ke TB Tirta Mas sejumlah 20 ribu liter.

"Namun dalam pelaksanaannya, yang diisikan ke kapal hanya 7 ribu liter," terangnya.

Kecurangan dalam bunker BBM ke kapal TB Tirta Mas ini, disebutkan Edion, terjadi karena ada kerja sama antara pihak kapal TB Tirta Mas dengan pihak Prima Reksa Mandiri.

"Ada bukti `receipt for bunker` dari PT Prima Reksa Mandiri sejumlah 20 ribu liter dan PT Kanaya sejumlah 7 ribu liter," ujarnya.

Selain "receipt for bunker" tersebut, Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti seperti foto kopi surat penawaran, "Purchase Order" dari PT Palm Mas Asri dan PT Prima Reksa Mandiri, bukti transfer Bank Mandiri, giro Bank Mandiri, serta tanda terima giro dari PT Prima Reksa Mandiri.

Kini kedua tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam hukuman empat tahun penjara. (*)

(PSO-008/A041/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010