Petugas terlihat kewalahan, di mana empat alat GeNose COVID-19 yang dioperasikan tidak bisa maksimal melayani penumpang yang cukup banyak sejak pagi
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Antrean panjang calon penumpang transportasi antarpulau terjadi di sejumlah pelabuhan di Kepri menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Kepri tentang perubahan atas surat edaran nomor 453/SET-STC19/IV/2021 yang mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan laut.

Di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang misalnya, ratusan penumpang terlihat mengantre, menunggu giliran untuk melakukan tes COVID-19. Antrean sudah nampak sejak Selasa (18/5) pukul 06.30 WIB.

Petugas terlihat kewalahan, di mana empat alat GeNose COVID-19 yang dioperasikan tidak bisa maksimal melayani penumpang yang cukup banyak sejak pagi.

"Saya sudah mengantre satu jam lebih, baru dapat giliran," kata Rino, salah seorang calon penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Demikian pula di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Metta, salah seorang calon penumpang menuju Tanjungpinang ini mengaku mengantre mulai pukul 08.00 WIB dan baru mendapat giliran setelah dua jam lebih.

"Saya tak tahu kalau aturan wajib tes diperpanjang. Saya kira cuma berlaku cuma sampai 17 Mei 2021, rupanya diperpanjang," katanya.

Umumnya warga yang melakukan perjalanan laut hari ini mengaku belum mengetahui adanya surat edaran Gubernur Kepri tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 yang mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan antarpulau di Kepri.

Baca juga: Pemprov Kepri sewa dua resort untuk karantina pasien COVID-19

Baca juga: Pasien COVID-19 membludak, gelanggang permainan Tanjungpinang ditutup

Baca juga: Tempat tidur isolasi dan ICU empat rumah sakit di Kepri sudah penuh

Baca juga: Gubernur Kepri minta masyarakat tidak apatis terhadap COVID-19

 

Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021