Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) selama larangan mudik 6-17 Mei 2021 meminta 685 kendaraan pemudik yang hendak melakukan perjalanan mudik diminta untuk putar balik.

"Ada 685 kendaraan pemudik yang kita minta untuk putar balik selama adanya larangan mudik di seluruh wilayah NTT. Ini kamimlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Baca juga: Gubernur NTT tekankan pentingnya keramahtamahan di destinasi wisata

Krisna menambahkan pihaknya mencatat 220 pemudik melakukan pelanggaran, seperti tidak taat lalu lintas, tidak menggunakan helm dan beberapa pelanggaran lainnya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan satu orang pemudik juga diketahui menderita COVID-19, satu orang menjalani isolasi mandiri dan ada juga yang terpaksa dirawat di rumah sakit.

"Ada juga pemudik yang tetap kita izinkan berangkat karena memang urusan kedinasan, sakit, hamil serta ada alasan keluarga meninggal dan lainnya," ujar dia.

Ia menyebutkan untuk pemudik yang diizinkan karena keperluan dinas sebanyak 68 orang, sakit 10 orang, hamil satu orang, pemudik keluarga yang meninggal 45 orang, dan keperluan lainnya 109 orang.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama masa larangan tersebut, pihaknya sudah meminta ratusan kendaraan yang membawa pemudik untuk putar balik

Ratusan kendaraan yang diputar balik itu didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 329 unit, mobil pribadi 246 unit, bus 74 unit, mobil travel 78 unit, dan kendaraan lain sebanyak 146 unit.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di NTT bertambah 60 orang

Baca juga: BMKG sebut NTT masuki musim kemarau, cegah karhutla


Operasi penyekatan pemudik pada Idul Fitri 2021 diperkuat 706 personel dari Polri, TNI, Satpol PP dan dinas perhubungan, berlangsung di 32 titik.

Terkait keamanan, sampai sejauh ini kondisi keamanan di NTT cukup kondusif. Selama Idul Fitri 1442 Hijriah dan perayaan kenaikan Isa Almasih juga berjalan dengan aman.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021