Jakarta (ANTARA) - Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II akan mengawal pemberlakuan pengetatan perjalanan rute domestik mulai 18-24 Mei 2020.

“Pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil test rapid Antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan,” ujar VP President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada 18 Mei 2021 jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan mencapai sekitar 76.000 penumpang dengan 650 penerbangan.

Ia menjelaskan seluruh bandara di bawah AP II telah menjalankan ketentuan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 dengan baik.

“Informasi mengenai peniadaan mudik diterima dengan baik oleh masyarakat, di mana di bandara-bandara AP II tidak ada isu signifikan terkait ini,” ujarnya.

Baca juga: Ini kesiapan Angkasa Pura II dalam mendukung periode peniadaan mudik

Adapun jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II pada periode larangan mudik anjlok. Ia mecontohkan di Bandara Soekarno-Hatta, pergerakan penumpang domestik rata-rata sekitar 5.000 orang per hari, jauh dari sebelum adanya larangan mudik yang mencapai 40.000-90.000 orang per hari.

Secara kumulatif pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6 - 17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen.

Dari sisi operasional penerbangan, lanjut dia, tingkat ketepatan waktu di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 92 - 94 persen selama larangan mudik.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah memberlakukan random test bagi pelaku perjalanan dari beberapa provinsi yang menuju Jakarta.

Sejalan dengan hal tersebut pihak terkait di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi menggelar rapid test Antigen secara acak bagi penumpang pesawat yang mendarat mulai 16 Mei.

Baca juga: Jaga pemulihan ekonomi, pemerintah antisipasi lonjakan kasus COVID-19

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021