Terkait informasi BPOLBF mengambil lahan warga itu tidak benar
Kupang (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) membantah soal tudingan dari beberapa tokoh adat di Manggarai Barat yang menyatakan BPOLBF mencaplok lahan warga di daerah itu.

Direktur Destinasi BPOLBF Konstant Mardinandus dihubungi ANTARA dari Kupang, Selasa, mengatakan saat ini BPOLBF justru membantu memperjuangkan lahan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 38 hektare.

"Terkait informasi BPOLBF mengambil lahan warga itu tidak benar. Yang sedang dilakukan BPOLBF saat ini adalah membantu memperjuangkan lahan APL seluas 38 hektare yang telah dikeluarkan dari wilayah hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Hal ini disampaikan terkait pada Senin (17/5) sejumlah tokoh adat dari dari Manggarai Barat mendatangi kantor Bupati dan DPRD setempat untuk mengadukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BPOPLBF yang telah memasukkan lahan milik warga setempat dalam peta enklave sebagai kawasan hutan milik BPOLBF.

Baca juga: BOPLBF gali potensi wisata istana ular di Manggarai Barat

Konstant menjelaskan secara faktual, lahan Hutan Bowosie seluas 400 hektare tersebut sekarang sudah menjadi lahan pemukiman penduduk di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, dan Kelurahan Wae Kelambu.

Lebih lanjut, kata dia, lahan yang dari statusnya ada dalam kawasan hutan kemudian beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman.

"Hingga saat ini, BPOLBF tidak pernah memiliki lahan yang dibilang 400 hektare itu, lahan yang dimaksud itu merupakan hutan produksi dengan status lahan milik KLHK. Sampai hari ini semua masih dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan," ujar dia.

Ia menambahkan secara regulasi lahan tersebut belum final dapat dimanfaatkan BPOLBF untuk dikembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan.

Baca juga: BPOLBF bantah terlibat penyelewengan anggaran Rp10 miliar

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021