Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam sidang ini, Rizieq Shihab menghadirkan sebanyak enam saksi ahli, salah satu di antaranya adalah Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara.

"Baik saudara saksi silahkan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan," kata Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Rabu.

Kelima saksi ahli lain yang dihadirkan oleh Rizieq Shihab adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr 
Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr 
Tonang selaku epidemiolog dan Frans Asisi sebagai ahli bahasa.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alata  dan dr Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong hasil tes usap PCR Rizieq.

Aziz mengatakan Rizieq Shihab saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi COVID-19 ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.
Baca juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara
Baca juga: Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021