Surabaya (ANTARA News) - Jaksa Resmi Nawangsih yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), Jeanette Ayustin, resmi dipecat.

"Surat pemecatan jaksa RN sudah kami terima dari Kejakgung (Kejaksaan Agung)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Farela, di Surabaya Minggu.

Sebelumnya, Kejakgung memberikan sanksi terhadap jaksa perempuan itu berupa penonaktifan dari penanganan perkara hukum.

Setelah pemeriksaan, Resmi dianggap bersalah, sehingga Kejakgung mengeluarkan sanksi pemecatan.

Menurut Farela, keputusan pemecatan itu belum final karena Resmi masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan Kejagung itu.

Pihak Kejati Jatim hingga saat ini juga belum menerima kepastian, apakah jaksa Resmi menerima atau keberatan dengan keputusan Kejakgung itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengatakan, surat keputusan tersebut baru yang pertama sehingga belum ada putusan tetap.

Surat kedua nanti adalah jawaban dari surat keberatan dari jaksa yang bersangkutan.

"Surat keberatan dari RN akan dikirimkan ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung. Isi surat keberatan itu adalah tentang prestasi dan pengabdian jaksa RN. Hal ini akan menjadi pertimbangan atas putusan yang dijatuhkan," katanya.

Sanksi pemberhentian jaksa di lingkungan Kejati Jatim itu merupakan yang ketiga kalinya selama 2010. Sebelumnya sudah ada dua jaksa yang mendapatkan sanksi serupa.

Selain itu juga ada empat orang lainnya terkena sanksi penundaan kenaikan serta penundaan kenaikan gaji berkala. Ditambah enam karyawan kejaksaan yang juga diberi sanksi karena perbuatan indisipliner.

Sementara itu pelanggaran yang dilakukan jaksa Resmi berawal ketika Jeanette menjadi tersangka dalam kasus pengoplosan dan pemalsuan dokumen BBM.

Resmi diduga melakukan pemerasan terhadap Jeanette dengan meminta uang sebesar Rp200 juta agar tuntutan hukumannya bisa diringankan.

Itu pun belum termasuk uang sebesar Rp15 juta untuk mengubah kata "dan" menjadi "atau" dalam surat tuntutan perkara tersebut.

Dengan didampingi penasihat hukumnya, Jeanette yang sudah telanjur menyerahkan uang suap itu melaporkan pemerasan tersebut kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

(M038/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010