Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 493 narapidana (napi) di Bali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-65 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2010.

Kepala Kesbang Linmas Provinsi Bali Ir Silanawa didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Arman Nasar, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis kepada napi yang berhak menerimanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa.

Dari 493 yang memperoleh pengurangan masa hukuman yang besarnya satu sampai enam bulan, 28 orang di antaranya langsung bebas dan sisanya 465 orang masih tetap menjalani sisa hukuman.

Jumlah penghuni lapas di Bali saat remisi diusulkan tercatat sebanyak 1.340 orang, terdiri atas 821 napi dan 516 tahanan.

"Hanya napi yang telah menjalani hukuman selama setahun dan berkelakuan baik yang berhak diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman," ujar Arman Nasar.

Dari lima lapas dan empat rumah tahanan (rutan) yang ada di Bali, napi yang paling banyak mendapat pengurangan masa hukuman adalah penghuni Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung sebanyak 280 orang, 13 di antaranya langsung bebas.

Napi penghuni Lapas Denpasar menerima remisi terdiri atas remisi umum I sebanyak 258 napi, remisi umum II 13 napi dan remisi tambahan delapan orang.

Ke delapan napi penghuni Lapas Denpasar yang mendapat remisi tambahan antara lain I Gusti Ngurah Arimbawa yang dihukum selama empat tahun mendapat remisi satu bulan dan Thedorus Nesi yang dihukum selama delapan tahun mendapat mendapat remisi satu bulan satu hari.

Selain itu I Wayan Purwata dihukum tujuh tahun penjara mendapat remisi satu bulan sepuluh hari, Maman Adrean di penjara empat tahun mendapat remisi 20 hari, Sutrisno dihukum delapan tahun mendapat remisi satu bulan dan Zaenudin dengan 17 tahun penjara dapat remisi satu bulan.
(I006/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010