Hasil evaluasi KPK pelaksanaan tata kelola pemerintahan Pemkot Bogor per Desember 2020
Bogor (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan jumlah aset daerah yang bersertifikat dan menaikkan realisasi penerimaan pajak daerah.

KPK yang diwakili Satuan Tugas Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II menyampaikan hal itu kepada Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi, di Balai Kota Bogor, seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Kamis.

Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menyampaikan hasil evaluasi KPK atas pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemkot Bogor per Desember 2020, menunjukkan capaian pada dua area intervensi yang masih relatif rendah, yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.

"Capaian skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemerintah Kota Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen, sedangkan skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen," katanya.

Linda menjelaskan, untuk manajemen aset daerah, berdasarkan data yang dihimpun KPK per April 2021, total tanah yang dikuasai Pemkot Bogor adalah 3.861 bidang, meliputi tanah jalan 2.549 bidang, dan tanah non-jalan 1.312 bidang. "Dari total bidang tanah itu yang telah bersertifikat baru 653 bidang," katanya pula.

Untuk lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan sosial, menurut Linda, data Pemkot Bogor per April 2021 mencatat total ada 390 perumahan. Dari jumlah tersebut, baru 36 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bogor.

Dalam proses pendampingan, diketahui ada tiga kendala pada proses penyerahan PSU, seperti disampaikan Pemkot Bogor kepada KPK. Pertama, kondisi PSU di dalam perumahan masih banyak yang belum memenuhi kelayakan, terutama jalan dan saluran.

Kedua, banyak perumahan yang sudah terjual 100 persen dan sudah memenuhi syarat untuk serah terima, tetapi keberadaan pengembang perumahan sudah tidak terlacak. Ketiga, pengembang perumahan sudah tidak sanggup melakukan perbaikan PSU.

Kemudian, terkait optimalisasi pajak daerah, penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor pada tahun 2020 adalah Rp509 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah Pemkot Bogor per Maret 2021 tercatat Rp172,6 miliar.

KPK juga menerima laporan terkait sejumlah kendala yang dihadapi Pemkot Bogor dalam penagihan piutang pajak, antara lain adalah belum diakomodirnya pembayaran cicilan piutang pajak daerah dalam aplikasi pajak daerah, belum adanya aturan penagihan secara paksa, dan belum adanya juru sita pajak daerah.

Kendala lainnya, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB mempengaruhi kepatuhan pembayaran serta data objek pajak PBB yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan memiliki piutang PBB yang diminta untuk dihapuskan piutangnya.

Menurut Linda, merespons situasi tersebut, KPK mendorong Pemkot Bogor untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui sejumlah cara, yaitu perluasan kanal pembayaran pajak daerah, melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Upaya lainnya adalah pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah, pemasangan alat rekam transaksi elektronik ("tapping box"), penilaian non-standar terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penerbitan e-SPPT PBB P2, dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai mendengarkan paparan dari KPK menyatakan terkejut dengan peringkat dan capaian MCP Pemkot Bogor pada tahun 2020.

Bima Arya bertekad meningkatkan dan menetapkan target rangking MCP Pemkot Bogor pada tahun 2021 masuk tiga besar.

"Pengelolaan aset menjadi prioritas, antara lain melalui sertifikasi, validasi data aset, rekonsiliasi dengan seluruh OPD, dan penelusuran aset-aset bermasalah,” ujar Bima Arya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Erry Juliani Pasoreh mengutarakan, salah satu penyebab masih relatif rendahnya upaya pengelolaan dan sertifikasi aset Pemkot Bogor adalah masih kurangnya rasa memiliki aset di lingkungan pemda terkait.

Pada kesempatan tersebut, Erry mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan aset daerah dan kerja sama yang baik antara pihaknya dengan Pemkot Bogor.
Baca juga: KPK dorong percepatan penyerahan aset PSU tiga daerah di Jabar
Baca juga: Pemkot Bogor akan wajibkan sekolah masukkan pendidikan antikorupsi

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021